KEBIJAKAN PAJAK

Tindak Lanjut SP2DK, DJP Bakal Rampungkan 2,58 Juta LHP2DK Tahun Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 14:15 WIB
Tindak Lanjut SP2DK, DJP Bakal Rampungkan 2,58 Juta LHP2DK Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan menyelesaikan 2,58 juta laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) pada tahun ini sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DJP 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah target LHP2DK sebanyak 2,58 juta laporan, tak menutup kemungkinan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan tahun ini akan lebih banyak.

"SP2DK bisa saja lebih banyak dari LHP2DK yang ditargetkan pada tahun berjalan karena prinsipnya LHP2DK adalah laporan penyelesaian dari SP2DK," katanya, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

SP2DK yang akan diterbitkan oleh DJP tahun ini akan sangat ditentukan oleh tiga faktor antara lain kinerja KPP dalam melakukan analisis, data dan informasi yang tersedia, serta outstanding SP2DK yang telah terbit sebelumnya.

Penerbitan SP2DK juga akan didasari hasil analisis potensi dan adanya pihak ketiga yang dinilai perlu diklarifikasi oleh DJP kepada wajib pajak. Nanti, DJP akan memberikan panduan dan membagi target serta data dan informasi kepada Kanwil DJP di daerah.

Tak hanya itu, DJP juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pada masing-masing kanwil secara periodik.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 22:10 WIB

Dengan adanya SP2DK yang diterima wajib pajak, diharapkan wajib pajak dapat bertindak kooperatif selama pelaksanaan pemeriksaan dan kedepannya agar mempersiapkan dokumen atau data yang termanajemen dengan baik agar ketersediaan data dapat terpenuhi, sehingga dapat meminimalisir sengketa.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan