PP 50/2022

Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper, Penyidikan atau Penghentian?

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Maret 2023 | 14:16 WIB
Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukper, Penyidikan atau Penghentian?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditindaklanjuti dengan penyidikan atau penghentian pemeriksaan.

Sesuai dengan Pasal 43A ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan. Pemeriksaan bukper bisa dilakukan sebelum penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan,” bunyi Pasal 43A ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya. Langkah ini bisa dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Adapun ketidakbenaran perbuatan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, ada penyampaian SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau lampiran keterangan denga nisi tidak bener.

Di sisi lain, masih sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (8) PP 50/2022, pemeriksaan bukper ditindaklanjuti dengan penghentian pemeriksaan bukper jika tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia, atau wajib pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan yang sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kemudian, penghentian pemeriksaan bukper juga dilakukan jika daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU KUP.

Sesuai dengan Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab