KOTA TANGERANG

Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:14 WIB
Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui tim Beruang Hitam menurunkan reklame beberapa hotel secara paksa. Penegakan hukum ini dilakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak sejak beberapa bulan belakangan.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan sudah berkali-kali dipasangi stiker belum bayar pajak oleh tim Beruang Hitam, tapi pemiliknya tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap tidak kunjung membayar pajak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan institusi lain untuk menertibkan reklame dan iklan yang tidak menyetor pajak. Begitu pula pada reklame yang tidak berizin, kami akan memanggil vendornya. Kami berhak menurunkan iklan, membongkar konstruksi dan menyita barang,” tegasya melansir nasionalxpos.co.id, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain tidak membayar pajak, reklame yang mendapat tindakan tegas dikabarkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 8/2014 tentang Pajak Daerah.

Dia menjelaskan Satpol PP akan tetap semangat menegakkan hukum karena reklame dan iklan juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalu pajak daerah. Pasalnya setoran pajak daerah membantu pemerintah setempat dalam membangun daerah dan memperbaiki fasilitas umum.

Di samping itu, Kaonang mengungkapkan ada hal unik dalam melakukan penegakan hukum. Tim Beruang Hitam telah memasang stiker bertuliskan belum bayar pajak pada reklame maupun iklan, tapi stiker tersebut justru hilang setelah beberapa jam kemudian.

“Dalam hal ini, kami harus memantau secara rutin serta memberi tindakan tegas pada pemilik objek pajak tersebut,” katanya di Kota Tangerang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja