KOTA TANGERANG

Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:14 WIB
Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui tim Beruang Hitam menurunkan reklame beberapa hotel secara paksa. Penegakan hukum ini dilakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak sejak beberapa bulan belakangan.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan sudah berkali-kali dipasangi stiker belum bayar pajak oleh tim Beruang Hitam, tapi pemiliknya tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap tidak kunjung membayar pajak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan institusi lain untuk menertibkan reklame dan iklan yang tidak menyetor pajak. Begitu pula pada reklame yang tidak berizin, kami akan memanggil vendornya. Kami berhak menurunkan iklan, membongkar konstruksi dan menyita barang,” tegasya melansir nasionalxpos.co.id, Kamis (23/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain tidak membayar pajak, reklame yang mendapat tindakan tegas dikabarkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 8/2014 tentang Pajak Daerah.

Dia menjelaskan Satpol PP akan tetap semangat menegakkan hukum karena reklame dan iklan juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalu pajak daerah. Pasalnya setoran pajak daerah membantu pemerintah setempat dalam membangun daerah dan memperbaiki fasilitas umum.

Di samping itu, Kaonang mengungkapkan ada hal unik dalam melakukan penegakan hukum. Tim Beruang Hitam telah memasang stiker bertuliskan belum bayar pajak pada reklame maupun iklan, tapi stiker tersebut justru hilang setelah beberapa jam kemudian.

“Dalam hal ini, kami harus memantau secara rutin serta memberi tindakan tegas pada pemilik objek pajak tersebut,” katanya di Kota Tangerang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi