KOTA TANGERANG

Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:14 WIB
Tim Satpol PP Bongkar Paksa Reklame Tak Bayar Pajak

TANGERANG, DDTCNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui tim Beruang Hitam menurunkan reklame beberapa hotel secara paksa. Penegakan hukum ini dilakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak sejak beberapa bulan belakangan.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan sudah berkali-kali dipasangi stiker belum bayar pajak oleh tim Beruang Hitam, tapi pemiliknya tidak mengindahkan peringatan itu dan tetap tidak kunjung membayar pajak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan institusi lain untuk menertibkan reklame dan iklan yang tidak menyetor pajak. Begitu pula pada reklame yang tidak berizin, kami akan memanggil vendornya. Kami berhak menurunkan iklan, membongkar konstruksi dan menyita barang,” tegasya melansir nasionalxpos.co.id, Kamis (23/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain tidak membayar pajak, reklame yang mendapat tindakan tegas dikabarkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda 8/2014 tentang Pajak Daerah.

Dia menjelaskan Satpol PP akan tetap semangat menegakkan hukum karena reklame dan iklan juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalu pajak daerah. Pasalnya setoran pajak daerah membantu pemerintah setempat dalam membangun daerah dan memperbaiki fasilitas umum.

Di samping itu, Kaonang mengungkapkan ada hal unik dalam melakukan penegakan hukum. Tim Beruang Hitam telah memasang stiker bertuliskan belum bayar pajak pada reklame maupun iklan, tapi stiker tersebut justru hilang setelah beberapa jam kemudian.

“Dalam hal ini, kami harus memantau secara rutin serta memberi tindakan tegas pada pemilik objek pajak tersebut,” katanya di Kota Tangerang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?