SISTEM KEUANGAN

Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 09:31 WIB
Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dapat memperkuat sistem keuangan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu menyambut baik sekaligus mendukung penuh inisiatif percepatan reformasi hukum. Dia berharap tim tersebut dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara.

"Saya harap tim ini dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara-termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan telah menerima kunjungan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, kemarin. Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Mei 2023.

Pada pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Tim Percepatan Reformasi Hukum berbincang mengenai beragam topik, khususnya yang menyangkut keuangan negara. Kemenkeu pun turut mendukung upaya percepatan reformasi hukum ini.

Di sisi keuangan negara, Kemenkeu juga senantiasa melakukan reformasi untuk menciptakan akuntabilitas, transparansi, good governance, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menyatakan sepakat Tim Percepatan Reformasi Hukum perlu memperhatikan beberapa aspek menyangkut peradilan, penegakan hukum, reformasi agraria, serta pencegahan korupsi. Selain itu, dia pun mengharapkan tim ini dapat mendukung penguatan operasi keuangan negara.

"Hal ini akan mendukung transparansi keuangan yang semakin baik. Ini penting untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan terhadap pemerintah," ujarnya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2023. Tim tersebut terbagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan