SISTEM KEUANGAN

Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 09:31 WIB
Tim Reformasi Hukum Diharapkan Bisa Lacak Kerawanan Keuangan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum dapat memperkuat sistem keuangan di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu menyambut baik sekaligus mendukung penuh inisiatif percepatan reformasi hukum. Dia berharap tim tersebut dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara.

"Saya harap tim ini dapat membantu mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara-termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan telah menerima kunjungan dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, kemarin. Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Mei 2023.

Pada pertemuan tersebut, Sri Mulyani dan Tim Percepatan Reformasi Hukum berbincang mengenai beragam topik, khususnya yang menyangkut keuangan negara. Kemenkeu pun turut mendukung upaya percepatan reformasi hukum ini.

Di sisi keuangan negara, Kemenkeu juga senantiasa melakukan reformasi untuk menciptakan akuntabilitas, transparansi, good governance, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyatakan sepakat Tim Percepatan Reformasi Hukum perlu memperhatikan beberapa aspek menyangkut peradilan, penegakan hukum, reformasi agraria, serta pencegahan korupsi. Selain itu, dia pun mengharapkan tim ini dapat mendukung penguatan operasi keuangan negara.

"Hal ini akan mendukung transparansi keuangan yang semakin baik. Ini penting untuk membangun kredibilitas dan kepercayaan terhadap pemerintah," ujarnya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2023. Tim tersebut terbagi menjadi 4 kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reforma Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Peraturan Perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN