KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial P.

Penyitaan atas aset milik tersangka P dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan penyitaan harta dilaksanakan sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Tri meminta masyarakat di Bengkulu dan Lampung untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara," ujar Tri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta milik tersangka atau menyita harta milik tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyitaan oleh penyidik dilakukan setelah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri bila dalam keadaan mendesak. Setelah penyitaan, barulah penyidik melaporkan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Dalam kasus tersangka P, penyitaan telah mendapatkan perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan surat nomor 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja