KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial P.

Penyitaan atas aset milik tersangka P dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan penyitaan harta dilaksanakan sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Tri meminta masyarakat di Bengkulu dan Lampung untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara," ujar Tri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta milik tersangka atau menyita harta milik tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyitaan oleh penyidik dilakukan setelah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri bila dalam keadaan mendesak. Setelah penyitaan, barulah penyidik melaporkan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Dalam kasus tersangka P, penyitaan telah mendapatkan perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan surat nomor 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra