PENAGIHAN PAJAK

Tiga KPP Ini Lelang Aset Wajib Pajak Secara Serentak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 17:04 WIB
Tiga KPP Ini Lelang Aset Wajib Pajak Secara Serentak

JAKARTA, DDTCNews - Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan lelang aset sitaan wajib pajak secara serentak pada Selasa (4/7) pekan lalu.

Berdasarkan keterangan resmi DJP Ketiga KPP tersebut adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, dan KPP Pratama Lubuk Linggau. Tindakan lelang serentak tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran utang pajak.

"Lelang aset sitaan Wajib Pajak dilakukan secara online dengan sistem closed bidding. Ketiga KPP tersebut melakukan lelang aset sitaan yang berbeda," ungkap keterangan tersebut, dikutip dari laman DJP, Senin (10/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

KPP Madya Palembang dan KPP Pratama Palembang Seberang Ulu melaksanakan lelang aset sitaan wajib pajak berupa motor. Wajib pajak pemilik motor tersebut belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat Paksa dan Pelaksanaan Sita Aset Wajib Pajak.

KPP Pratama Palembang Seberang Ulu berhasil melelang motor dengan harga Rp4 juta. Sedangkan KPP Madya Palembang berhasil melelang motor kepada penawar tertinggi dengan harga Rp7,5 juta. Hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.

"Penetapan pemenang lelang dilakukan di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Belitung yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," demikian keterangan DJP.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pada hari yang sama, KPP Pratama Lubuk Linggau juga melaksanakan lelang aset sitaan Wajib Pajak berupa sebidang tanah. Pelaksanaan lelang juga dilakukan secara online dengan sistem closed bidding dan penetapan pemenang lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL Lahat. Namun sampai dengan batas waktu penetapan pukul 09.59 WIB, tidak ada penawaran yang diterima sehingga lelang dinyatakan gagal..

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menghimbau para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Pelunasan harus segera dilakukan guna menghindari tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset sita wajib pajak, pemblokiran harta kekayaan wajib pajak, lelang aset sita, pencegahan bepergian ke luar negeri dan gijzeling (penyanderaan). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi