JAKARTA, DDTCNews - Tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan lelang aset sitaan wajib pajak secara serentak pada Selasa (4/7) pekan lalu.
Berdasarkan keterangan resmi DJP Ketiga KPP tersebut adalah KPP Madya Palembang, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, dan KPP Pratama Lubuk Linggau. Tindakan lelang serentak tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran utang pajak.
"Lelang aset sitaan Wajib Pajak dilakukan secara online dengan sistem closed bidding. Ketiga KPP tersebut melakukan lelang aset sitaan yang berbeda," ungkap keterangan tersebut, dikutip dari laman DJP, Senin (10/7).
KPP Madya Palembang dan KPP Pratama Palembang Seberang Ulu melaksanakan lelang aset sitaan wajib pajak berupa motor. Wajib pajak pemilik motor tersebut belum melunasi utang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan berupa Surat Teguran, Surat Paksa dan Pelaksanaan Sita Aset Wajib Pajak.
KPP Pratama Palembang Seberang Ulu berhasil melelang motor dengan harga Rp4 juta. Sedangkan KPP Madya Palembang berhasil melelang motor kepada penawar tertinggi dengan harga Rp7,5 juta. Hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang.
"Penetapan pemenang lelang dilakukan di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Belitung yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," demikian keterangan DJP.
Pada hari yang sama, KPP Pratama Lubuk Linggau juga melaksanakan lelang aset sitaan Wajib Pajak berupa sebidang tanah. Pelaksanaan lelang juga dilakukan secara online dengan sistem closed bidding dan penetapan pemenang lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL Lahat. Namun sampai dengan batas waktu penetapan pukul 09.59 WIB, tidak ada penawaran yang diterima sehingga lelang dinyatakan gagal..
Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menghimbau para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Pelunasan harus segera dilakukan guna menghindari tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset sita wajib pajak, pemblokiran harta kekayaan wajib pajak, lelang aset sita, pencegahan bepergian ke luar negeri dan gijzeling (penyanderaan). (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.