KEBIJAKAN PAJAK

Tiga Jenis Pajak Ini Paling Populer Direlaksasi di Banyak Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Tiga Jenis Pajak Ini Paling Populer Direlaksasi di Banyak Negara

Rick Krever, professor dari School of Law University of Western Australia, saat memberikan paparan dalam acara Tax Intercollegiate Forum: 2021- The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Banyak negara memakai instrumen kebijakan pajak dalam mendukung pelaku usaha untuk bertahan selama masa pandemi dengan gelontoran insentif pajak yang wajib dikelola secara seimbang.

Rick Krever, professor dari School of Law University of Western Australia, mengatakan keseimbangan kebijakan pajak pada masa pandemi tidak lepas dari tiga isu yang dihadapi otoritas pajak pada situasi krisis seperti saat ini.

Pertama, tingginya kebutuhan untuk mendapatkan penerimaan. Kedua, munculnya kebutuhan untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Ketiga, kebutuhan untuk memastikan likuiditas perusahaan tetap aman.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"Menjadi penting bagaimana pemerintah di berbagai negara untuk memberikan keseimbangan dari tiga aspek tersebut," katanya dalam acara Tax Intercollegiate Forum: 2021- The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Krever menjelaskan tiga jenis pajak paling populer untuk diberikan relaksasi antara lain PPN, PPh Orang Pribadi dan PPh. Menurutnya, dari tiga kebijakan pajak tersebut lahir berbagai variasi insentif yang berlaku di banyak negara.

Insentif PPN misalnya, banyak negara menerapkan tarif PPN khusus atau membebaskan pungutan PPN untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi seperti masker, alat kesehatan dan lainnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Ada juga variasi dari insentif PPN seperti kebijakan relaksasi untuk restitusi PPN dan penundaan pembayaran PPN untuk menjaga likuiditas pelaku usaha,” sebut Krever.

Untuk insentif PPh orang pribadi, implementasinya jauh berbeda dengan PPN. Krever menjelaskan insentif PPh orang pribadi berupa penundaan pembayaran pajak atau pemangkasan tarif justru tidak ideal untuk menjaga cash flow individu terdampak pandemi.

Kebijakan penundaan pembayaran PPh orang pribadi juga menuai banyak kritik karena minim untuk meningkatkan cash flow. Begitu juga dengan pemangkasan tarif PPh orang pribadi yang dinilai tidak tepat sasaran dan makin memperlebar ketimpangan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Pemangkasan tarif PPh badan juga banyak dikritik karena tidak berdampak terhadap peningkatan cash flow perusahaan yang merugi tahun ini," ujar Krever.

Dalam memberikan likuiditas dalam waktu cepat, banyak negara memperluas insentif kompensasi kerugian, baik yang dapat dibawa pada masa pajak tahun depan (carry forward) maupun kompensasi kerugian yang dapat dibawa kembali pada masa pajak sebelumnya (carry back).

Insentif kompensasi kerugian paling banyak dilakukan negara di dunia dengan memperkenalkan insentif tersebut atau melakukan perluasan mulai dari hak melakukan kredit pajak dibawa kembali antara 1 tahun pajak sampai dengan 3 tahun pajak.

"Carry back atas kerugian paling banyak diberikan untuk perusahaan yang membutuhkan cash flow dengan cepat. Indonesia tidak menerapkan kebijakan ini, tetapi Singapura, Selandia Baru, Australia dan banyak negara lain memberlakukan insentif tersebut,” tutur Krever. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%