KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 13:00 WIB
Tiga Industri Ini Bakal Berebut Serap Pasokan Mineral Kritis-Strategis

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemanfaatan mineral kritis dan mineral strategis diarahkan untuk 3 sektor industri strategis. Industri-industri strategis ini dinilai akan mengalami peningkatan permintaan di masa depan, baik dalam lingkup domestik atau internasional.

Ketiga industri tersebut adalah industri pengembangan kendaraan listrik dan baterai listrik, industri yang berkaitan dengan energi solar, dan industri pertahanan serta kesehatan.

"Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan mineral kritis dan mineral strategis ke depan," kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Irwandy lantas mengulas satu per satu bentuk industri yang dimaksud. Pertama, industri pengembangan kendaraan listrik. Ekosistemnya akan banyak membutuhkan mineral strategis dan mineral kritis.

Pemerintah, imbuh Irwandy, tengah melakukan pembahasan pengolahan produk tembaga dari konsentrat ke katoda tembaga secara keseluruhan. Nantinya, anodanya akan menghasilkan logam emas. Saat ini pembangunan smelter tembaga dimiliki oleh Freeport di Gresik dan Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut, sambung Irwandy, juga akan menunjang terhadap industri strategis yang kedua, yaitu industri yang terkait dengan energi solar atau energi matahari, baik baterai maupun panel surya. Industri ini juga membutuhkan kuarsit atau pasir kuarsa yang kualitasnya ditingkatkan sehingga bisa membentuk komponen-komponen atau ekosistem di dalam industri energi solar.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

"Dan yang terakhir, yang ketiga, industri strategis yang menjadi perhatian pemerintah dalam konsumsi mineral strategis dan kritis adalah untuk industri pertahanan dan kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Irwandy juga memaparkan kebijakan pertambangan terkait mineral kritis dan mineral strategis ke depan, di antaranya adalah peningkatan eksplorasi sumber daya cadangan minerba termasuk potensi logam tanah jarang dan mineral kritis. Logam tanah jarang dan mineral kritis tersebut memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat dalam kebutuhan teknologi di masa depan.

Pemanfaatan mineral kritis dan strategis ke depannya, imbuh Irwandy, harus sejalan dengan kemandirian dan pemenuhan bahan baku industri dari komoditas yang ada di dalam negeri. Salah satu pendorongnya adalah dengan melakukan peningkatan nilai tambah mineral atau hilirisasi.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

"Serta dengan menaruh perhatian kepada mineral strategis pada mineral utama, ikutan, dan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan juga mineral kritis," katanya.

Sebagai informasi, mineral kritis adalah mineral logam atau nonlogam yang memiliki fungsi ekonomi penting dan tidak dapat diganti, dan sedang menghadapi risiko pasokan (supply risk) yang tinggi.

Selanjutnya, mineral strategis merupakan bahan galian strategis yang digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan perekononian strategis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar