KOTA KENDARI

Tidak Taat Pajak, Lima Hotel Ini Ditempeli Spanduk Penunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 15:55 WIB
Tidak Taat Pajak, Lima Hotel Ini Ditempeli Spanduk Penunggak Pajak

Tim yustisi Pemkot Kendari memasang spanduk pemberitahuan penunggakan pajak. (foto: Sri Rahayu/zonasultra)

KENDARI, DDTCNews—Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara memberikan sanksi kepada sejumlah hotel yang belum taat pajak dengan cara menempelkan spanduk yang menandakan hotel bersangkutan menunggak pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan sebanyak lima hotel sudah ditempeli spanduk tersebut. Menurutnya, lima hotel itu sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelumnya.

“Setelah disurati tidak ada niatan untuk menyelesaikan maka tim yustisi kami turun langsung melakukan pemasangan plang di hotel tersebut,” kata Sri Yusnita di Kendari, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri memaparkan lama tunggakan pajak dari kelima hotel itu mulai dari 11 bulan hingga 5 tahun. Hotel yang menunggak pajak pun ditemui secara langsung oleh tim yustisi, terdiri dari Satpol PP, kejaksaan negeri, TNI, polisi, serta BPPRD

Setelah pemasangan spanduk, lanjut Sri, kelima hotel tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemkot Kendari tidak segan-segan mencabut izin usaha kelima hotel tersebut.

“Jadi plangnya itu tidak boleh dicabut sampai objek pajak ini menyelesaikan tunggakannya. Kami juga sudah berikan kebijakan boleh dicicil jika nilainya terlalu besar,” kata Sri Yusnita dilansir dari zonasultra.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri menilai pemasangan spanduk merupakan salah satu cara penagihan pajak. Penagihan itu diklaim sebagai pendekatan humanis dari pemkot. Untuk itu, wajib pajak yang menunggak pajak diharapkan untuk segera melunasi utang pajaknya.

Dalam penagihan piutang pajak, BPPRD mengaku sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara pembayaran, pemungutan pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.2/2011. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja