KANWIL DJP BALI

Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 14:17 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan tersangka KPTDA (36) diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar karena melakukan tindak pidana perpajakan.

“KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

KPTDA merupakan Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

KPTDA diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Adapun pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini sebagai upaya penegakan prinsip keadilan sehingga menimbulkan efek jera dan mengamankan penerimaan pajak. Dudung berharap dengan adanya penyerahan tersangka, sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan, wajib pajak akan makin patuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:01 WIB

Langkah yang bagus karenan dengan ini dapat memberikan efek jera ke yang lain apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha