KANWIL DJP BALI

Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 14:17 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan tersangka KPTDA (36) diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar karena melakukan tindak pidana perpajakan.

“KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

KPTDA merupakan Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

KPTDA diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini sebagai upaya penegakan prinsip keadilan sehingga menimbulkan efek jera dan mengamankan penerimaan pajak. Dudung berharap dengan adanya penyerahan tersangka, sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan, wajib pajak akan makin patuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:01 WIB

Langkah yang bagus karenan dengan ini dapat memberikan efek jera ke yang lain apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN