KANWIL DJP BALI

Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 September 2021 | 14:17 WIB
Tidak Setorkan PPN yang Telah Dipungut, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dugaan kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Kepolisian Daerah Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengatakan tersangka KPTDA (36) diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar karena melakukan tindak pidana perpajakan.

“KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

KPTDA merupakan Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan atau pembeli, tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

KPTDA diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini sebagai upaya penegakan prinsip keadilan sehingga menimbulkan efek jera dan mengamankan penerimaan pajak. Dudung berharap dengan adanya penyerahan tersangka, sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan, wajib pajak akan makin patuh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:01 WIB

Langkah yang bagus karenan dengan ini dapat memberikan efek jera ke yang lain apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?