KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:00 WIB
Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka SS selaku direktur utama PT PUI ditengarai tidak menyetorkan PPN menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penjualan 13 unit properti oleh PT PUI pada 2017.

"Sesuai dengan data sistem informasi DJP, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Perbuatan tersangka SS lewat PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp465,01 juta dan sanksi senilai Rp1,39 miliar.

Sebelumnya, DJP telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka SS. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara sejalan dengan Pasal 44 junto Pasal 44 UU KUP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengatakan kasus ini resmi diserahkan ke Kejari Surabaya guna melanjutkan proses penegakan hukum. Sigit menegaskan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.

"Selanjutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa wajib pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Sigit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP