KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:00 WIB
Tidak Setor PPN Penjualan Properti, Dirut Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka SS selaku direktur utama PT PUI ditengarai tidak menyetorkan PPN menyetorkan PPN yang telah dipungut atas penjualan 13 unit properti oleh PT PUI pada 2017.

"Sesuai dengan data sistem informasi DJP, PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status nihil," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perbuatan tersangka SS lewat PT PUI menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp465,01 juta dan sanksi senilai Rp1,39 miliar.

Sebelumnya, DJP telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka SS. Adapun aset yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.

Penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara sejalan dengan Pasal 44 junto Pasal 44 UU KUP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo pun mengatakan kasus ini resmi diserahkan ke Kejari Surabaya guna melanjutkan proses penegakan hukum. Sigit menegaskan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif.

"Selanjutnya, tindakan tegas dilakukan untuk memberikan sinyal kuat bahwa wajib pajak yang nyata-nyata sengaja melanggar kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka," kata Sigit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?