PP 25/2020

Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Rumah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juni 2020 | 11:55 WIB
Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Rumah, Ini Alasannya

Ilustrasi. Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut tidak semua peserta bisa memiliki rumah melalui program tersebut.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan kepemilikan rumah melalui program Tapera hanya dikhususkan bagi peserta berpenghasilan rendah sekitar Rp4 juta—Rp5 juta dan belum memiliki rumah. Peserta yang tidak memenuhi kriteria itu akan ditawarkan skema hasil manfaat lainnya.

"Kita bisa memberikan value dalam hal rumah pertama, tapi ini hanya untuk yang belum memiliki rumah," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Adi mengatakan BP Tapera akan menerbitkan peraturan yang berisi kriteria peserta sebagai penerima manfaat pembelian rumah. Dalam penyusunannya, BP Tapera juga melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Masa kepesertaannya minimal 12 bulan. Kita akan melihatnya sebagai saldo awal tabungan mereka apakah mencukupi atau tidak," ujarnya.

Pada peserta yang tidak mengambil manfaat pembelian rumah, misalnya karena telah memiliki rumah atau tanah, bisa memilih manfaat renovasi atau membangun rumah di lahan sendiri. Simak pula artikel 'Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?'.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Adapun pada peserta yang tidak mengambil manfaat hingga masa kepesertaannya berakhir, seperti karena pensiun atau meninggal dunia, akan memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan model kontrak investasi di pasar modal maupun pasar uang.

Dalam hal ini, BP Tapera akan bekerja sama dengan bank kustodian yang kredibel sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. Proses investasi akan mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return untuk memastikan dana tersebut berada pada instrumen yang paling aman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Minat Beli Rumah? PPN-nya Kembali Ditanggung Pemerintah Tahun Depan

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:15 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 5,98 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan