DANA HIBAH PARIWISATA

Tidak Semua Hotel dan Restoran Dapat Dana Hibah, Ini Kata Menparekraf

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 13:00 WIB
Tidak Semua Hotel dan Restoran Dapat Dana Hibah, Ini Kata Menparekraf

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) didampingi Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer (kiri) meninjau kawasan pariwisata Pantai Waterblow di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio meminta pelaku usaha memahami kriteria dan mekanisme penyaluran dana hibah pariwisata. Tidak semua hotel dan restoran dapat memperoleh dana hibah tersebut.

Wishnutama mengatakan semua ketentuan mengenai dana hibah tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Pada beleid tersebut, terdapat petunjuk teknis penyaluran hibah pariwisata untuk program pemulihan ekonomi nasional 2020.

"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Wishnutama menjelaskan program dana hibah tersebut untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Pendapatan asli daerah (PAD) kini seret di tengah turunnya pendapatan pelaku usaha.

Pemerintah pun menyusun sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata. Kriterianya antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Pemerintah telah menyiapkan dana hibah pariwisata senilai total Rp3,3 triliun. Mengenai pembagiannya, akan diserahkan kepada pemda dengan komposisi pemanfaatan 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran serta 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemda.

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Wishnutama menambahkan kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah, serta hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Kemudian, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019.

Pemerintah menyerahkan wewenang untuk mengatur mekanisme pendaftaran hingga pengumuman kepada pemda walaupun dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis sesuai Kepmenaker. Wishnutama pun meminta pelaku industri hotel dan restoran langsung menghubungi pemda masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020. Ini agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?