KABUPATEN PANGANDARAN

Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Mei 2021 | 14:00 WIB
Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menemukan ribuan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame pada tahun ini.

Kepala Seksi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Widi Sukamto mengatakan berdasarkan pada hasil pengawasan ditemukan 1.438 objek pajak reklame tidak memiliki ketetapan pajak. Adapun papan iklan legal yang sudah memiliki ketetapan pajak reklame sebanyak 605 lokasi.

"Sebanyak 605 lokasi yang sudah ditetapkan tersebut dimiliki 389 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Widi menyatakan upaya pengawasan menjadi cara pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang turun pada tahun lalu. Dia menjabarkan pada 2020, realisasi penerimaan pajak reklame senilai Rp1,4 miliar atau 97,65% dari target APBDP 2020 senilai Rp1,5 miliar.

Dia menyampaikan upaya pengawasan kepatuhan objek pajak reklame akan terus dilakukan untuk mengamankan target setoran tahun ini Rp5 miliar. Jumlah tersebut naik signifikan dari target tahun lalu dalam APBD murni senilai Rp2,7 miliar.

"Berdasarkan data hasil tagihan kami sampai April 2021, pajak reklame yang sudah terealisasi Rp742,4 juta atau baru mencapai 14,85%," ujar Widi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemda, sambungnya, juga akan melakukan penagihan aktif pajak reklame kepada pelaku usaha yang memasang iklan di ruang publik. Penagihan aktif dilakukan secara bertahap mulai dari imbauan hingga penertiban papan iklan jika pengusaha tidak membayar pajak reklame.

"Bagi wajib pajak yang tidak merespons tagihan kami, sudah diberi peringatan. Sebagai konsekuensinya, reklame yang belum dibayar pajaknya kami tertibkan," imbuhnya, seperti dilansir Kabar Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra