KABUPATEN PANGANDARAN

Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Mei 2021 | 14:00 WIB
Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menemukan ribuan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame pada tahun ini.

Kepala Seksi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Widi Sukamto mengatakan berdasarkan pada hasil pengawasan ditemukan 1.438 objek pajak reklame tidak memiliki ketetapan pajak. Adapun papan iklan legal yang sudah memiliki ketetapan pajak reklame sebanyak 605 lokasi.

"Sebanyak 605 lokasi yang sudah ditetapkan tersebut dimiliki 389 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Widi menyatakan upaya pengawasan menjadi cara pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang turun pada tahun lalu. Dia menjabarkan pada 2020, realisasi penerimaan pajak reklame senilai Rp1,4 miliar atau 97,65% dari target APBDP 2020 senilai Rp1,5 miliar.

Dia menyampaikan upaya pengawasan kepatuhan objek pajak reklame akan terus dilakukan untuk mengamankan target setoran tahun ini Rp5 miliar. Jumlah tersebut naik signifikan dari target tahun lalu dalam APBD murni senilai Rp2,7 miliar.

"Berdasarkan data hasil tagihan kami sampai April 2021, pajak reklame yang sudah terealisasi Rp742,4 juta atau baru mencapai 14,85%," ujar Widi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pemda, sambungnya, juga akan melakukan penagihan aktif pajak reklame kepada pelaku usaha yang memasang iklan di ruang publik. Penagihan aktif dilakukan secara bertahap mulai dari imbauan hingga penertiban papan iklan jika pengusaha tidak membayar pajak reklame.

"Bagi wajib pajak yang tidak merespons tagihan kami, sudah diberi peringatan. Sebagai konsekuensinya, reklame yang belum dibayar pajaknya kami tertibkan," imbuhnya, seperti dilansir Kabar Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’