KABUPATEN PANGANDARAN

Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Mei 2021 | 14:00 WIB
Tidak Punya Ketetapan Pajak, Ditemukan Ribuan Papan Reklame Ilegal

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menemukan ribuan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame pada tahun ini.

Kepala Seksi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Widi Sukamto mengatakan berdasarkan pada hasil pengawasan ditemukan 1.438 objek pajak reklame tidak memiliki ketetapan pajak. Adapun papan iklan legal yang sudah memiliki ketetapan pajak reklame sebanyak 605 lokasi.

"Sebanyak 605 lokasi yang sudah ditetapkan tersebut dimiliki 389 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Widi menyatakan upaya pengawasan menjadi cara pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang turun pada tahun lalu. Dia menjabarkan pada 2020, realisasi penerimaan pajak reklame senilai Rp1,4 miliar atau 97,65% dari target APBDP 2020 senilai Rp1,5 miliar.

Dia menyampaikan upaya pengawasan kepatuhan objek pajak reklame akan terus dilakukan untuk mengamankan target setoran tahun ini Rp5 miliar. Jumlah tersebut naik signifikan dari target tahun lalu dalam APBD murni senilai Rp2,7 miliar.

"Berdasarkan data hasil tagihan kami sampai April 2021, pajak reklame yang sudah terealisasi Rp742,4 juta atau baru mencapai 14,85%," ujar Widi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemda, sambungnya, juga akan melakukan penagihan aktif pajak reklame kepada pelaku usaha yang memasang iklan di ruang publik. Penagihan aktif dilakukan secara bertahap mulai dari imbauan hingga penertiban papan iklan jika pengusaha tidak membayar pajak reklame.

"Bagi wajib pajak yang tidak merespons tagihan kami, sudah diberi peringatan. Sebagai konsekuensinya, reklame yang belum dibayar pajaknya kami tertibkan," imbuhnya, seperti dilansir Kabar Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN