PERPAJAKAN INDONESIA

Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:31 WIB
Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

"Masih banyak masyarakat yang kurang paham dan ini lebih karena stigma masyarakat yang justru takut berdekatan dengan instansi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menurutnya, stigma takut berdekatan dengan instansi pajak seharusnya tidak perlu ada lagi. Hario menyampaikan seluruh elemen di BPPK Kemenkeu senantiasa mendorong masyarakat untuk aktif berinteraksi dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal ini akan memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.

Salah satu manfaat yang didapat wajib pajak dengan menjalin komunikasi dengan DJP adalah dapat terhindar dari potensi terkena sanksi. Pasalnya, wajib pajak bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan layanan konsultasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Layanan di DJP itu gratis dan wajib pajak sudah diberikan fasilitas berupa asistensi dari AR (account representative)-nya. Tentu komunikasi dan silaturahmi antara wajib pajak dan DJP dilakukan secara profesional agar terjalin hubungan yang baik dan jangan sampai terkena sanksi," ujarnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain itu, dengan aktif berkomunikasi dengan otoritas, wajib pajak dapat memperbarui pengetahuan terkait dengan perkembangan baru kebijakan pajak. Banyak regulasi pajak dan administrasi pajak yang berubah, termasuk setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

“Komunikasi ini harus digaungkan terus. Terlebih, saat ini banyak aturan baru dengan berbagai percepatan perubahan aturan pada tahun lalu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:19 WIB

Selain berupaya dalam meningkatkan mutual trust dan mutual respect antara taxpayer dan otoritas pajak, diperlukan pula kejelasan dan kepastian payung hukum agar tidak menciptakan grey area terhadap suatu aturan yang mana dapat memicu double-entedre yang kemudian menjadi hulu daripada sengketa pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi