Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.
Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.
"Masih banyak masyarakat yang kurang paham dan ini lebih karena stigma masyarakat yang justru takut berdekatan dengan instansi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, stigma takut berdekatan dengan instansi pajak seharusnya tidak perlu ada lagi. Hario menyampaikan seluruh elemen di BPPK Kemenkeu senantiasa mendorong masyarakat untuk aktif berinteraksi dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal ini akan memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.
Salah satu manfaat yang didapat wajib pajak dengan menjalin komunikasi dengan DJP adalah dapat terhindar dari potensi terkena sanksi. Pasalnya, wajib pajak bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan layanan konsultasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Layanan di DJP itu gratis dan wajib pajak sudah diberikan fasilitas berupa asistensi dari AR (account representative)-nya. Tentu komunikasi dan silaturahmi antara wajib pajak dan DJP dilakukan secara profesional agar terjalin hubungan yang baik dan jangan sampai terkena sanksi," ujarnya.
Selain itu, dengan aktif berkomunikasi dengan otoritas, wajib pajak dapat memperbarui pengetahuan terkait dengan perkembangan baru kebijakan pajak. Banyak regulasi pajak dan administrasi pajak yang berubah, termasuk setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.
“Komunikasi ini harus digaungkan terus. Terlebih, saat ini banyak aturan baru dengan berbagai percepatan perubahan aturan pada tahun lalu,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selain berupaya dalam meningkatkan mutual trust dan mutual respect antara taxpayer dan otoritas pajak, diperlukan pula kejelasan dan kepastian payung hukum agar tidak menciptakan grey area terhadap suatu aturan yang mana dapat memicu double-entedre yang kemudian menjadi hulu daripada sengketa pajak.