PERPAJAKAN INDONESIA

Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:31 WIB
Tidak Perlu Ada Lagi Stigma Takut Berdekatan dengan Instansi Pajak

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya. Hal ini berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Pusdiklat Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu Hario Damar mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

"Masih banyak masyarakat yang kurang paham dan ini lebih karena stigma masyarakat yang justru takut berdekatan dengan instansi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, stigma takut berdekatan dengan instansi pajak seharusnya tidak perlu ada lagi. Hario menyampaikan seluruh elemen di BPPK Kemenkeu senantiasa mendorong masyarakat untuk aktif berinteraksi dengan Ditjen Pajak (DJP). Hal ini akan memberikan banyak manfaat kepada wajib pajak.

Salah satu manfaat yang didapat wajib pajak dengan menjalin komunikasi dengan DJP adalah dapat terhindar dari potensi terkena sanksi. Pasalnya, wajib pajak bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan layanan konsultasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Layanan di DJP itu gratis dan wajib pajak sudah diberikan fasilitas berupa asistensi dari AR (account representative)-nya. Tentu komunikasi dan silaturahmi antara wajib pajak dan DJP dilakukan secara profesional agar terjalin hubungan yang baik dan jangan sampai terkena sanksi," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, dengan aktif berkomunikasi dengan otoritas, wajib pajak dapat memperbarui pengetahuan terkait dengan perkembangan baru kebijakan pajak. Banyak regulasi pajak dan administrasi pajak yang berubah, termasuk setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

“Komunikasi ini harus digaungkan terus. Terlebih, saat ini banyak aturan baru dengan berbagai percepatan perubahan aturan pada tahun lalu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 10:19 WIB

Selain berupaya dalam meningkatkan mutual trust dan mutual respect antara taxpayer dan otoritas pajak, diperlukan pula kejelasan dan kepastian payung hukum agar tidak menciptakan grey area terhadap suatu aturan yang mana dapat memicu double-entedre yang kemudian menjadi hulu daripada sengketa pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak