PMK 86/2020

Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juli 2020 | 14:16 WIB
Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan

Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Laporan pemanfaatan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang awalnya harus disampaikan secara kuartalan diubah menjadi bulanan.

Ketentuan baru ini tertuang dalam PMK 86/2020. Beleid yang mencabut PMK 44/2020 ini mulai berlaku pada 16 Juli 2020. Dalam beleid yang lama, wajib pajak hanya menyampaikan laporan tiap tiga bulan sekali.

“Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 12 ayat (2), dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada ketentuan peralihan dalam Pasal 16 ditegaskan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% per masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK No. 44/2020.

Dengan adanya klausul ini, kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, laporan realisasi PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dilaporkan melalui saluran yang ditentukan oleh DJP. Simak artikel ‘Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pada PMK terbaru ini, masa berlaku fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diperpanjang dari yang awalnya hingga masa pajak September 2020 menjadi hingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari diperluas dari 431 KLU menjadi 721 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 22 impor dan dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 25. Kedua fasilitas ini masih tetap berlaku atas perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan