KOTA PEKANBARU

Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Mei 2021 | 20:40 WIB
Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pajak restoran hanya dikenakan terhadap restoran dengan omzet senilai Rp15 juta per bulan. Bapenda, sambungnya, tidak sembarangan dalam memungut pajak karena mengacu pada standar yang ditetapkan.

"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menyebut Bapenda tengah berupaya mendata jumlah restoran dan kafe. Pasalnya, data jumlah restoran dan kafe terus berubah. Kondisi ini dikarenakan ada usaha kuliner yang baru buka tapi tidak bertahan lama.

Selain itu, Zulhelmi mengimbau agar pengusaha kuliner segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mempermudah pemungutan pajak. Namun, Bapenda Kota Pekanbaru juga akan tetap terus mendata, terutama terhadap wajib pajak yang belum mendaftarkan diri.

“Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Namun, mereka tidak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan makanya kami data satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terkait dengan potensi penerimaan pajak restoran, Zulhelmi mengaku tidak bisa memastikan nilai pastinya. Hal ini lantaran omzet perusahaan tidak menentu saat pandemi. Selain itu, pelaporan dan penyetoran pajak restoran bersifat self assessment sehingga tergantung perhitungan dan laporan wajib pajak.

"Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi, pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin maka kami periksa," ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja