KOTA PEKANBARU

Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Mei 2021 | 20:40 WIB
Tidak Kena Pajak, Restoran dengan Omzet di Bawah Rp15 Juta Per Bulan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak restoran.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pajak restoran hanya dikenakan terhadap restoran dengan omzet senilai Rp15 juta per bulan. Bapenda, sambungnya, tidak sembarangan dalam memungut pajak karena mengacu pada standar yang ditetapkan.

"Kalau omzetnya di bawah Rp15 juta per bulan maka tak kena pajak," terang Zulhelmi, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi menyebut Bapenda tengah berupaya mendata jumlah restoran dan kafe. Pasalnya, data jumlah restoran dan kafe terus berubah. Kondisi ini dikarenakan ada usaha kuliner yang baru buka tapi tidak bertahan lama.

Selain itu, Zulhelmi mengimbau agar pengusaha kuliner segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mempermudah pemungutan pajak. Namun, Bapenda Kota Pekanbaru juga akan tetap terus mendata, terutama terhadap wajib pajak yang belum mendaftarkan diri.

“Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Namun, mereka tidak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini ada banyak gerai makanan makanya kami data satu per satu,” ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terkait dengan potensi penerimaan pajak restoran, Zulhelmi mengaku tidak bisa memastikan nilai pastinya. Hal ini lantaran omzet perusahaan tidak menentu saat pandemi. Selain itu, pelaporan dan penyetoran pajak restoran bersifat self assessment sehingga tergantung perhitungan dan laporan wajib pajak.

"Wajib pajak menghitung sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi, pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin maka kami periksa," ungkapnya, seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra