ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 14:45 WIB
Tidak Bisa Akses Aplikasi E-Bupot & VAT Refund? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya aplikasi e-Faktur dan e-Nofa, tetapi juga aplikasi e-Bupot dan VAT Refund yang tidak bisa diakses sementara pada akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam akun resmi Twitternya. Tidak bisa diaksesnya kedua aplikasi itu masih berkaitan dengan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa yang telah diumumkan DJP sebelumnya.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak dapat diakses. Sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian pernyataan DJP dalam akun resmi Twitternya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, aplikasi e-Bupot dan VAT Refund tidak bisa diakses sementara hingga besok, Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

Aplikasi e-Bupot atas PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk digunakan dalam membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Seperti diketahui, wajib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi e-Bupot. Melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-425/PJ/2019 yang ditetapkan pada 22 April 2019. Kewajiban tersebut berlaku mulai Mei 2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, VAT Refund adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.

Belum lama ini, pemerintah telah melakukan rebranding VAT Refund. Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan