PER-5/PJ/2024

Tidak atau Tetap Perlu Buat Bupot 21/26 Instansi Pemerintah Ketika Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 19:06 WIB
Tidak atau Tetap Perlu Buat Bupot 21/26 Instansi Pemerintah Ketika Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bupot 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.

“Peraturan direktur jenderal ini [PER-5/PJ/2024] mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II ayat (2) PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

Kendati demikian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, ada beberapa kondisi yang mengharuskan bupot 21/26 instansi pemerintah tetap dibuat.

Pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, PPh Pasal 21 yang diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Akhir Tahun, Komisaris Juga Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?

Kelima, PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan pada ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas, pertama, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1).

Kedua, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2). Ketiga, Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3).

Keempat, Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1). Kelima, Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26). Simak ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Durasi Posting SPT di e-Bupot Unifikasi Jadi Lama, DJP Beri Penjelasan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Komisaris Juga Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP