PER-5/PJ/2024

Tidak atau Tetap Perlu Buat Bupot 21/26 Instansi Pemerintah Ketika Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 19:06 WIB
Tidak atau Tetap Perlu Buat Bupot 21/26 Instansi Pemerintah Ketika Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bupot 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.

“Peraturan direktur jenderal ini [PER-5/PJ/2024] mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024,” bunyi Pasal II ayat (2) PER-5/PJ/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Kendati demikian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, ada beberapa kondisi yang mengharuskan bupot 21/26 instansi pemerintah tetap dibuat.

Pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, PPh Pasal 21 yang diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Instansi Pemerintah Bukan Subjek Pajak, Begini Ketentuannya

Kelima, PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan pada ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bupot 21/26 instansi pemerintah terdiri atas, pertama, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala (Formulir 1721-A1).

Kedua, Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2). Ketiga, Bupot PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3).

Keempat, Bupot PPh PPh Pasal 21 yang Bersifat Final/yang Tidak Bersifat Final (Formulir 1721-B1). Kelima, Bupot PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26). Simak ‘Mulai Juni 2024, Instansi Pemerintah Wajib Buat Bupot Bulanan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Sabtu, 28 September 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar WP Instansi Pemerintah Bisa Lewat Coretax, Unduh Panduannya!

Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah