APARATUR SIPIL NEGARA

Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:01 WIB
Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak akan ada rekrutmen guru untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan 1 juta guru formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, formasi PPP tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan CPNS.

"1 juta guru PPPK ini jumlah yang sangat besar. Rekor kami melakukan rekrutmen adalah 200.000," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Bima mengatakan rekrutmen guru melalui formasi PPPK akan mempercepat pengisian kekosongan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, formasi PPPK menjadi formasi paling tepat untuk mengatasi masalah kekurangan guru.

Bima menilai formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Mengenai kekhawatiran jika guru PPPK akan diberhentikan setelah kontrak selesai, dia dengan tegas membantahnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tidak hanya berisi batas waktu menjadi PPPK, tetapi juga soal target-target kinerja para guru.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, akan ada beberapa tambahan peraturan dari instansi pembina jabatan fungsional guru, yang dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bima juga menjamin penilaian oleh Kemendikbud tersebut akan berjalan secara objektif.

Dia lantas meminta guru PPPK tidak minder dengan PNS karena keduanya sama-sama ASN yang memiliki hak dan kewajiban hampir serupa.

"Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Tidak ada seperti itu karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?