APARATUR SIPIL NEGARA

Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:01 WIB
Tidak Ada Rekrutmen CPNS Guru Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan tidak akan ada rekrutmen guru untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan 1 juta guru formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, formasi PPP tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan CPNS.

"1 juta guru PPPK ini jumlah yang sangat besar. Rekor kami melakukan rekrutmen adalah 200.000," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Bima mengatakan rekrutmen guru melalui formasi PPPK akan mempercepat pengisian kekosongan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Menurutnya, formasi PPPK menjadi formasi paling tepat untuk mengatasi masalah kekurangan guru.

Bima menilai formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Mengenai kekhawatiran jika guru PPPK akan diberhentikan setelah kontrak selesai, dia dengan tegas membantahnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tidak hanya berisi batas waktu menjadi PPPK, tetapi juga soal target-target kinerja para guru.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Selain itu, akan ada beberapa tambahan peraturan dari instansi pembina jabatan fungsional guru, yang dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bima juga menjamin penilaian oleh Kemendikbud tersebut akan berjalan secara objektif.

Dia lantas meminta guru PPPK tidak minder dengan PNS karena keduanya sama-sama ASN yang memiliki hak dan kewajiban hampir serupa.

"Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Tidak ada seperti itu karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:07 WIB KORWIL PERTAPSI SUMUT I

Dukung Kegiatan Tax Center, Kanwil DJP Sumut I Teken MoU dengan UHN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN