PER-04/PJ/2020

Tiba-Tiba Dapat NPWP Meski Tak Daftar? NPWP Bisa Terbit Secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Tiba-Tiba Dapat NPWP Meski Tak Daftar? NPWP Bisa Terbit Secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa saja tiba-tiba menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP terdaftar meskipun belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya.

Kok bisa? Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan ini menggunakan hasil pemeriksaan atau data/informasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP).

"[Apabila wajib pajak menerima NPWP tanpa mendaftar sebelumnya], untuk mengetahui proses pendaftaran NPWP-nya, bisa konfirmasi ke KPP terdaftar sesuai yang tercantum pada surat pemberitahuan," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Beleid tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.

Ingat, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.

Kemudian, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Penjelasan @kring_pajak di atas menjawab pertanyaan yang dilemparkan oleh netizen lewat twitter. Sebuah akun mempertanyakan ketentuan mengenai penerbitan NPWP karena anggota keluarganya tiba-tiba menerima NPWP dan surat pemberitahuan dari kantor pajak.

"Padahal sebelumnya enggak pernah membuat dan memproses NPWP baik offline atau online. Boleh ditelusuri bagaimana asal muasalnya?" tanya netizen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC