KEPPRES 17/2020

Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini, Presiden Terbitkan Keppres

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:34 WIB
Tetapkan Jadwal Cuti Bersama Tahun Ini, Presiden Terbitkan Keppres

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kiri) menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Agus Suparto/Handout/wpa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) No. 17/2020 terkait dengan jadwal cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020.

Dalam keppres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama ASN jatuh pada Jumat besok pada 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Cuti bersama ... tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi keppres tersebut pada diktum kedua, dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, presiden juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW dan 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian, Jokowi juga menetapkan tanggal 28 hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya diberikan pada Mei lalu.

Untuk ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak atas cuti bersama yang telah ditetapkan maka ASN tersebut mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya pada Mei lalu melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2020 digeser menjadi akhir Desember 2020.

Revisi ketetapan cuti bersama tersebut dilakukan dalam sejalan dengan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri. Kasus virus corona di Indonesia tercatat juga mengalami peningkatan hingga saat ini.

Hingga Selasa (18/8/2020) pukul 12.00 WIB, kasus positif Covid-19 bertambah 1.673 orang menjadi 143.043 orang. Dari jumlah tersebut, pasien sembuh mencapai 96.306 orang dan pasien yang meninggal sebanyak 6.277 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan