PMK 202/2019

Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Januari 2020 | 07:45 WIB
Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU) impor yang mendapatkan fasilitas pajak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun data kendaraan bermotor CBU impor itu disebut dengan Data B. Penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019.

“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b (kendaraan bermotor CBU impor yang mendapat fasilitas), Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian,” demikian kutipan Pasal 5 beleid tersebut.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Data tersebut akan dikirimkan secara online oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui portal DJBC. Adapun data itu meliputi data tentang spesifikasi kendaraan, data importir, serta informasi tentang pendaftaran pemberitahuan pabean.

Selain itu, sebagai kendaraan yang mendapat fasilitas, data tersebut juga harus memuat informasi mengenai nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan BM.

Namun, DJBC baru akan mengirimkan data-data tersebut setelah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Hal ini berarti, meski mendapat fasilitas importir tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan yang masih tertanggung, misalnya menyampaikan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Nantinya akan ada Formulir B yang dicetak oleh pihak kepolisian setelah DJBC mengirimkan Data B. Formulir B inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.Adapun bentuk Formulir B serta tata cara pengisiannya tercantum dalam lampiran dalam beleid itu.

Apabila terdapat kesalahan pada data impor yang termuat dalam Data B yang telah disampaikan kepada kepolisian, perbaikan tetap dapat dilakukan. Namun, perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang perbaikan tersebut tidak mempengaruhi nilai pabean serta belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika perbaikan data tersebut berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, maka perbaikan data dilakukan setelah selesainya pejabat DJC melakukan penelitian ulang dan/atau tindakan audit.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Kendati demikian, perbaikan data hanya dapat dilakukan jika importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pabean. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik kendaraan bermotor yang telah ditandasahkan oleh kepolisian.

Atas permohonan perbaikan tersebut, DJBC harus memberikan surat keputusan persetujuan atau penolakan. Surat keputusan tersebut diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Kebijakan perbaikan data ini juga berlaku untuk Data A atau data untuk kendaraan bermotor CBU impor yang terutang bea masuk/pajak dalam rangka impor. Beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini berlaku 60 setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN