PMK 202/2019

Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Januari 2020 | 07:45 WIB
Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU) impor yang mendapatkan fasilitas pajak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun data kendaraan bermotor CBU impor itu disebut dengan Data B. Penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019.

“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b (kendaraan bermotor CBU impor yang mendapat fasilitas), Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian,” demikian kutipan Pasal 5 beleid tersebut.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Data tersebut akan dikirimkan secara online oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui portal DJBC. Adapun data itu meliputi data tentang spesifikasi kendaraan, data importir, serta informasi tentang pendaftaran pemberitahuan pabean.

Selain itu, sebagai kendaraan yang mendapat fasilitas, data tersebut juga harus memuat informasi mengenai nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan BM.

Namun, DJBC baru akan mengirimkan data-data tersebut setelah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Hal ini berarti, meski mendapat fasilitas importir tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan yang masih tertanggung, misalnya menyampaikan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Nantinya akan ada Formulir B yang dicetak oleh pihak kepolisian setelah DJBC mengirimkan Data B. Formulir B inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.Adapun bentuk Formulir B serta tata cara pengisiannya tercantum dalam lampiran dalam beleid itu.

Apabila terdapat kesalahan pada data impor yang termuat dalam Data B yang telah disampaikan kepada kepolisian, perbaikan tetap dapat dilakukan. Namun, perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang perbaikan tersebut tidak mempengaruhi nilai pabean serta belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika perbaikan data tersebut berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, maka perbaikan data dilakukan setelah selesainya pejabat DJC melakukan penelitian ulang dan/atau tindakan audit.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kendati demikian, perbaikan data hanya dapat dilakukan jika importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pabean. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik kendaraan bermotor yang telah ditandasahkan oleh kepolisian.

Atas permohonan perbaikan tersebut, DJBC harus memberikan surat keputusan persetujuan atau penolakan. Surat keputusan tersebut diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Kebijakan perbaikan data ini juga berlaku untuk Data A atau data untuk kendaraan bermotor CBU impor yang terutang bea masuk/pajak dalam rangka impor. Beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini berlaku 60 setelahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar