KEBIJAKAN CUKAI

Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai plastik.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan cukai plastik perlu dikenakan sebagai bagian dari upaya pengendalian limbah plastik. Saat ini, pemerintah masih mengkaji jenis plastik yang bakal dikenakan cukai.

"Ada beberapa jenis plastik nanti yang akan kita kenai cukai, sekarang sedang digodok antarlembaga supaya nanti kebijakan cukai plastik ini tepat," katanya dalam acara APBN Week, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Lupi menuturkan pemerintah sangat serius mengatasi persoalan limbah plastik yang mencemari lingkungan. Menurutnya, pengenaan cukai dapat menjadi salah satu kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik oleh masyarakat.

Terdapat 3 jenis produk plastik yang direncanakan dikenakan cukai. Pertama, kantong belanja plastik atau kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.

Kedua, kemasan/wadah plastik sekali pakai seperti kemasan sachet, botol, kantong (pouch), dan wadah mika. Ketiga, alat makan dan minum sekali pakai seperti sendok, garpu, pisau, piring, sedotan, dan pengaduk plastik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ekstensifikasi Cukai Tetap Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

Lupi menyebut pengenaan cukai plastik akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi dan aspirasi industri. Namun, pemerintah berharap kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai ini dapat disetujui DPR sehingga terealisasi pada 2024.

"Kami harap cukai plastik ini dapat diterapkan tahun depan supaya pencemaran lingkungan karena limbah plastik tidak makin luas atau dapat kita kendalikan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah terlontar sejak 2016. Dalam perkembangannya, pemerintah memasang target penerimaan cukai plastik untuk pertama kalinya dalam APBN 2017. Meski begitu, hingga saat ini, pengenaan cukai plastik tak kunjung terealisasi.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah juga telah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023, turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Rencana pengenaan cukai plastik ini kembali diusulkan pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP