KEBIJAKAN CUKAI

Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai plastik.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan cukai plastik perlu dikenakan sebagai bagian dari upaya pengendalian limbah plastik. Saat ini, pemerintah masih mengkaji jenis plastik yang bakal dikenakan cukai.

"Ada beberapa jenis plastik nanti yang akan kita kenai cukai, sekarang sedang digodok antarlembaga supaya nanti kebijakan cukai plastik ini tepat," katanya dalam acara APBN Week, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lupi menuturkan pemerintah sangat serius mengatasi persoalan limbah plastik yang mencemari lingkungan. Menurutnya, pengenaan cukai dapat menjadi salah satu kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik oleh masyarakat.

Terdapat 3 jenis produk plastik yang direncanakan dikenakan cukai. Pertama, kantong belanja plastik atau kresek dengan ketebalan hingga 75 mikron.

Kedua, kemasan/wadah plastik sekali pakai seperti kemasan sachet, botol, kantong (pouch), dan wadah mika. Ketiga, alat makan dan minum sekali pakai seperti sendok, garpu, pisau, piring, sedotan, dan pengaduk plastik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ekstensifikasi Cukai Tetap Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

Lupi menyebut pengenaan cukai plastik akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi dan aspirasi industri. Namun, pemerintah berharap kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai ini dapat disetujui DPR sehingga terealisasi pada 2024.

"Kami harap cukai plastik ini dapat diterapkan tahun depan supaya pencemaran lingkungan karena limbah plastik tidak makin luas atau dapat kita kendalikan," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai plastik sudah terlontar sejak 2016. Dalam perkembangannya, pemerintah memasang target penerimaan cukai plastik untuk pertama kalinya dalam APBN 2017. Meski begitu, hingga saat ini, pengenaan cukai plastik tak kunjung terealisasi.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah juga telah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023, turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Rencana pengenaan cukai plastik ini kembali diusulkan pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja