KABUPATEN KULON PROGO

Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:53 WIB
Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

WATES, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame liar atau tanpa izin resmi yang masih marak terjadi.

Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengakui maraknya reklame liar tersebut disebabkan karena minimnya pengawasan dari petugas setempat, sehingga memberikan peluang bagi pemohon izin dalam melakukan pelanggaran.

“Bentuk pelanggaran yang sering terjadi itu seperti izin reklame yang seharusnya dipasang di jalan kabupaten, tapi justru dipasang di jalan nasional. Itu harus ditertibkan atau dibongkar,” ujarnya di Kulon Progo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Agung menjelaskan DPMPT Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan lebih intensif guna mencegah penyalahgunaan izin pemasangan reklame. Menurutnya, Pemkab telah menyiapkan tim yang melibatkan lintas sektor untuk menegakkan aturan tersebut sekaligus melakukan pembinaan.

DPMPT bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan operasi penertiban reklame liar di sepanjang jalan nasional dan kabupaten. Operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Perda No.6/2011 tentang Pajak Daerah.

Tim pengawasan terpadu yang beroperasi secara berkala itu bertugas untuk menyasar reklame berupa billboard dan papan nama di sekitar wilayah Wates dan Sentolo, khususnya pada reklame yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Kendati demikian, Agung berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi pemasangan reklame di wilayah masing-masing. Partisipasi itu, seperti dilansir harianjogja.com, dapat dilakukan melalui pelaporan kepada petugas mengenai pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti dipasang melintang di jalan maupun pohon.

“Kami juga mengimbau bagi pemohon izin harus segera menyiapkan perpanjangan izin menjelang masa berlaku reklame habis,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko