KABUPATEN KULON PROGO

Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:53 WIB
Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

WATES, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame liar atau tanpa izin resmi yang masih marak terjadi.

Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengakui maraknya reklame liar tersebut disebabkan karena minimnya pengawasan dari petugas setempat, sehingga memberikan peluang bagi pemohon izin dalam melakukan pelanggaran.

“Bentuk pelanggaran yang sering terjadi itu seperti izin reklame yang seharusnya dipasang di jalan kabupaten, tapi justru dipasang di jalan nasional. Itu harus ditertibkan atau dibongkar,” ujarnya di Kulon Progo, baru-baru ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Agung menjelaskan DPMPT Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan lebih intensif guna mencegah penyalahgunaan izin pemasangan reklame. Menurutnya, Pemkab telah menyiapkan tim yang melibatkan lintas sektor untuk menegakkan aturan tersebut sekaligus melakukan pembinaan.

DPMPT bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan operasi penertiban reklame liar di sepanjang jalan nasional dan kabupaten. Operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Perda No.6/2011 tentang Pajak Daerah.

Tim pengawasan terpadu yang beroperasi secara berkala itu bertugas untuk menyasar reklame berupa billboard dan papan nama di sekitar wilayah Wates dan Sentolo, khususnya pada reklame yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kendati demikian, Agung berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi pemasangan reklame di wilayah masing-masing. Partisipasi itu, seperti dilansir harianjogja.com, dapat dilakukan melalui pelaporan kepada petugas mengenai pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti dipasang melintang di jalan maupun pohon.

“Kami juga mengimbau bagi pemohon izin harus segera menyiapkan perpanjangan izin menjelang masa berlaku reklame habis,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan