KABUPATEN KULON PROGO

Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 09:53 WIB
Tertibkan Reklame Liar, Pengawasan Diperkuat

WATES, DDTCNews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan terhadap reklame liar atau tanpa izin resmi yang masih marak terjadi.

Kepala DPMPT Kulon Progo Agung Kurniawan mengakui maraknya reklame liar tersebut disebabkan karena minimnya pengawasan dari petugas setempat, sehingga memberikan peluang bagi pemohon izin dalam melakukan pelanggaran.

“Bentuk pelanggaran yang sering terjadi itu seperti izin reklame yang seharusnya dipasang di jalan kabupaten, tapi justru dipasang di jalan nasional. Itu harus ditertibkan atau dibongkar,” ujarnya di Kulon Progo, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agung menjelaskan DPMPT Kabupaten Kulon Progo akan meningkatkan pengawasan lebih intensif guna mencegah penyalahgunaan izin pemasangan reklame. Menurutnya, Pemkab telah menyiapkan tim yang melibatkan lintas sektor untuk menegakkan aturan tersebut sekaligus melakukan pembinaan.

DPMPT bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan operasi penertiban reklame liar di sepanjang jalan nasional dan kabupaten. Operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Perda No.6/2011 tentang Pajak Daerah.

Tim pengawasan terpadu yang beroperasi secara berkala itu bertugas untuk menyasar reklame berupa billboard dan papan nama di sekitar wilayah Wates dan Sentolo, khususnya pada reklame yang akan habis masa berlakunya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, Agung berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi pemasangan reklame di wilayah masing-masing. Partisipasi itu, seperti dilansir harianjogja.com, dapat dilakukan melalui pelaporan kepada petugas mengenai pemasangan reklame yang melanggar aturan seperti dipasang melintang di jalan maupun pohon.

“Kami juga mengimbau bagi pemohon izin harus segera menyiapkan perpanjangan izin menjelang masa berlaku reklame habis,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja