KABUPATEN BERAU

Tertib Bayar Pajak, 4 Wajib Pajak Ini Dapat Umrah Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 15:06 WIB
Tertib Bayar Pajak, 4 Wajib Pajak Ini Dapat Umrah Gratis Pengundian hadiah undian umrah gratis yang diberikan Bapenda Berau kepada wajib pajak. (Foto: klikberau.com)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau memberikan undian umrah gratis bagi empat wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang tertib membayar pajak.

Kepala Bapenda Maulidiyah mengatakan penerima hadiah umrah gratis itu rerdiri dari dua wajib pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), ditambah satu wajib pajak penerangan jalan umum (PPJU), dan satu wajib pajak lainnya.

"Hal ini sebagai motivasi bagi wajib pajak agar lebih taat dalam membayar kewajibannya secara tepat waktu," ujarnya dalam acara pengundian yang dilakukan langsung Bupati Muharram bersama Wakil Bupati Agus Tantomo, Minggu (15/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dari hasil pengundian, untuk wajib pajak PBB-P2 terpilih Amandus Anda Pandin, warga Jl Teratai, dan Satiman warga Jl Silo Teluk Bayur.

Sementara untuk pajak daerah lainnya terpilih Hotel Sanggam di Jl Jenderal Sudirman, serta kategori PPJU terpilih Puskesmas Kampung Birang.

Maulidiyah mengatakan wajib pajak yang terpilih akan dihubungi atau bisa mengkonfirmasi ke kantor Bapenda Berau, menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lainnya untuk acara serah terima.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Para pemenang ini akan diberangkatkan pada Desember 2017 mendatang," tambahnya sebagaiman dikutip dari klikberau.com.

Dia berharap dengan upaya ini wajib pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.

"Kami harap kedepan kesadaran wajib pajak di Berau bisa terus meningkat dengan membayar secara tepat waktu," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?