KOTA YOGYAKARTA

Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:27 WIB
Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak berprestasi dari kalangan pengusaha hotel, restoran, parkir, hiburan, dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah tertib dalam membayar serta memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan. Penghargaan sengaja diberikan agar nantinya wajib pajak lain bisa terinspirasi untuk selalu membayar pajak secara penuh dan tepat waktu.

“30 wajib pajak yang mendapat penghargaan terdiri dari 5 wajib pajak hotel, 5 wajib pajak restoran, 1 wajib pajak parkir, 2 wajib pajak hiburan dan 17 wajib pajak PBB,” paparnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam sambutannya Heroe menyampaikan agar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Pemkot Yogyakarta tidak melihat dari bentuk hadiahnya, namun lebih kepada semangatnya yakni sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Menurut Heroe Poerwadi, pembayaran pajak sangat penting dilakukan karena kebutuhan pembangunan di kota kian hari semakin kompleks, sehingga dana yang dibutuhkan juga semakin besar dan pajak adalah salah satu sumber pendanaan yang bisa diandalkan.

“Ada beberapa daerah yang bisa membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli daerah saja. Tapi kita belum bisa, karena itulah pendapatan yang bersumber dari pajak menjadi sangat penting. Pajak yang telah dibayarkan akan digunakan semaksimal mungkin dalam pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih Lanjut, seperti dilansir dalam solopos.com, Heroe memaparkan hingga Juli 2017 realisasi pajak di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp228 miliar atau 68,2% dari total target penerimaan pajak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp336 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebut penghargaan yang diberikan oleh Pemkot merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.

Ia berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai timbal balik, katanya, pihaknya akan selalu berusaha menyederhanakan proses pembayaran pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN