KOTA YOGYAKARTA

Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:27 WIB
Tertib Bayar Pajak, 30 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak berprestasi dari kalangan pengusaha hotel, restoran, parkir, hiburan, dan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah tertib dalam membayar serta memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan. Penghargaan sengaja diberikan agar nantinya wajib pajak lain bisa terinspirasi untuk selalu membayar pajak secara penuh dan tepat waktu.

“30 wajib pajak yang mendapat penghargaan terdiri dari 5 wajib pajak hotel, 5 wajib pajak restoran, 1 wajib pajak parkir, 2 wajib pajak hiburan dan 17 wajib pajak PBB,” paparnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam sambutannya Heroe menyampaikan agar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Pemkot Yogyakarta tidak melihat dari bentuk hadiahnya, namun lebih kepada semangatnya yakni sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Menurut Heroe Poerwadi, pembayaran pajak sangat penting dilakukan karena kebutuhan pembangunan di kota kian hari semakin kompleks, sehingga dana yang dibutuhkan juga semakin besar dan pajak adalah salah satu sumber pendanaan yang bisa diandalkan.

“Ada beberapa daerah yang bisa membangun hanya dengan mengandalkan pendapatan asli daerah saja. Tapi kita belum bisa, karena itulah pendapatan yang bersumber dari pajak menjadi sangat penting. Pajak yang telah dibayarkan akan digunakan semaksimal mungkin dalam pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih Lanjut, seperti dilansir dalam solopos.com, Heroe memaparkan hingga Juli 2017 realisasi pajak di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp228 miliar atau 68,2% dari total target penerimaan pajak tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp336 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menyebut penghargaan yang diberikan oleh Pemkot merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah.

Ia berterima kasih kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai timbal balik, katanya, pihaknya akan selalu berusaha menyederhanakan proses pembayaran pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?