AMERIKA SERIKAT

Terseret Kasus Sengketa Pajak, Coca-Cola Ajukan Banding

Vallencia | Minggu, 12 Juni 2022 | 16:00 WIB
Terseret Kasus Sengketa Pajak, Coca-Cola Ajukan Banding

Ilustrasi. Masyarakat pendaur ulang sampah berdemonstrasi di depan kantor Coca-Cola untuk memprotes undang-undang pendaurulangan di Buenos Aires, Argentina, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Agustin Marcarian/hp/NBL).

WASHINGTON, DDTCNews – Perusahaan multinasional yang bermarkas di AS, The Coca-Cola Company mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak AS terkait dengan sengketa penghitungan pajak yang ditetapkan Internal Revenue Service (IRS).

Coca-Cola meminta Pengadilan Pajak AS untuk meninjau implikasi konstitusional dan pajak dari keputusannya pada 2020. Pihak perusahaan menyatakan penghitungan IRS terhadap pajak Coca-Cola adalah salah secara hukum.

"Pengadilan keliru karena gagal memperhitungkan lisensi tersebut dalam analisis harga transfernya dengan alasan yang salah secara hukum. Coca-Cola merupakan pemilik sah terdaftar dari hampir semua merek dagang dan aset tidak berwujud lainnya," jelas Coca Cola, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti dilansir internationaltaxreview.com, Coca-Cola telah menandatangani perjanjian dengan IRS pada 1996 terkait dengan kepastian metode pembagian keuntungan dengan perusahaan afiliasi luar negeri.

Metode tersebut diterapkan oleh Coca-Cola sejak 1996 dan seterusnya. Namun, pada 2016, IRS menagih pajak penghasilan kurang bayar untuk periode 2007 hingga 2009 kepada Coca-Cola senilai US$3,4 miliar atau setara dengan Rp50,62 triliun.

Adapun tagihan PPh kurang bayar tersebut timbul karena IRS melakukan beberapa penyesuaian atas pengaturan metode penetapan harga transfer (transfer pricing) yang selama ini dilakukan oleh Coca-Cola.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyesuaian tersebut menyebabkan peningkatan pendapatan kena pajak perusahaan hingga mencapai lebih dari USD9 miliar atau sekitar Rp130,17 triliun. Alhasil, tindakan IRS ini mendapat penolakan keras dari Coca-Cola.

Tim hukum perusahaan mengatakan upaya IRS untuk memberlakukan perhitungan yang berbeda merupakan tindakan yang tidak konstitusional. Sebagai tindak lanjut, Coca-Cola memutuskan untuk melawan penyesuaian IRS di pengadilan.

Pengadilan menetapkan bahwa penyesuaian IRS perlu dipotong kembali senilai USD1,8 miliar. Belum puas dengan hasil tersebut, Coca Cola melanjutkan pertempurannya dengan mengajukan banding. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN