BANDAR LAMPUNG

Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:20 WIB
Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan berinisial YY lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak minerba.

YY ditahan oleh Kejati Lampung akibat adanya dugaan keterlibatan YY dalam kasus korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY akan ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Andrie menambahkan YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019.

Andrie menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.

Baca Juga:
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

"Tersangka ini (YY) yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian," ujar Andrie seperti dilansir teraslampung.com.

YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primer ditambah sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?