BANDAR LAMPUNG

Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:20 WIB
Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan berinisial YY lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak minerba.

YY ditahan oleh Kejati Lampung akibat adanya dugaan keterlibatan YY dalam kasus korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY akan ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Andrie menambahkan YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019.

Andrie menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

"Tersangka ini (YY) yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian," ujar Andrie seperti dilansir teraslampung.com.

YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primer ditambah sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan