Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan berinisial YY lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak minerba.
YY ditahan oleh Kejati Lampung akibat adanya dugaan keterlibatan YY dalam kasus korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dikutip Rabu (6/1/2021).
YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY akan ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.
Andrie menambahkan YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019.
Andrie menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.
"Tersangka ini (YY) yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian," ujar Andrie seperti dilansir teraslampung.com.
YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primer ditambah sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.