BANDAR LAMPUNG

Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:20 WIB
Terseret Kasus Pengemplangan Pajak, Pejabat Daerah Ditahan Kejati

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan berinisial YY lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak minerba.

YY ditahan oleh Kejati Lampung akibat adanya dugaan keterlibatan YY dalam kasus korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Pemkab Lampung Selatan pada 2017 hingga 2019. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

"Yang bersangkutan (YY) datang pada panggilan kedua sebagai tersangka, dan terhadap tersangka langsung kami lakukan penahanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Menggagas Pengenaan Pajak Koruptor

YY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV berinisial MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM. YY akan ditahan selama 20 hari dan akan ditahan di Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Andrie menambahkan YY juga diduga sebagai pelaku utama dari pengemplangan pajak minerba senilai Rp2 miliar pada 2017 hingga 2019.

Andrie menjelaskan modus penyelewengan yang dilakukan YY dan tiga tersangka lainnya adalah dengan menagih pajak minerba kepada swasta melalui sistem yang salah, sehingga dana tersebut tidak masuk ke dalam kas daerah.

Baca Juga:
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

"Tersangka ini (YY) yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD, sehingga negara mengalami kerugian," ujar Andrie seperti dilansir teraslampung.com.

YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primer ditambah sangkaan subsider berdasarkan Pasal 3 UU No. 31/1999. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN