PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AK alias VA alias H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan faktur pajak fiktif melalui PT EIB pada tahun pajak 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56,1 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam proses penyidikan, AK sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi. Namun, kesempatan yang terbuka hingga tahap persidangan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Tersangka AK tercatat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Tersangka AK ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka AK sendiri adalah salah satu dari 4 tersangka yang dalam penyidikan kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Rangkaian penyidikan atas kasus faktur pajak fiktif atas beberapa wajib pajak yang sedang bergulir diharapkan dapat membongkar kasus dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Adapun proses penyelesaian penyidikan diharapkan dapat meningkatkan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN