Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AK alias VA alias H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan faktur pajak fiktif melalui PT EIB pada tahun pajak 2020 hingga 2021.
"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56,1 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).
Dalam proses penyidikan, AK sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi. Namun, kesempatan yang terbuka hingga tahap persidangan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.
Tersangka AK tercatat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Tersangka AK ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka AK sendiri adalah salah satu dari 4 tersangka yang dalam penyidikan kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB.
Rangkaian penyidikan atas kasus faktur pajak fiktif atas beberapa wajib pajak yang sedang bergulir diharapkan dapat membongkar kasus dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Adapun proses penyelesaian penyidikan diharapkan dapat meningkatkan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.