PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AK alias VA alias H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan faktur pajak fiktif melalui PT EIB pada tahun pajak 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56,1 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam proses penyidikan, AK sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi. Namun, kesempatan yang terbuka hingga tahap persidangan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Tersangka AK tercatat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Tersangka AK ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka AK sendiri adalah salah satu dari 4 tersangka yang dalam penyidikan kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rangkaian penyidikan atas kasus faktur pajak fiktif atas beberapa wajib pajak yang sedang bergulir diharapkan dapat membongkar kasus dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Adapun proses penyelesaian penyidikan diharapkan dapat meningkatkan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus