PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:45 WIB
Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp50 Miliar Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AK alias VA alias H ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

AK diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan faktur pajak fiktif melalui PT EIB pada tahun pajak 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp56,1 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam proses penyidikan, AK sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi. Namun, kesempatan yang terbuka hingga tahap persidangan kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Tersangka AK tercatat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Tersangka AK ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka AK sendiri adalah salah satu dari 4 tersangka yang dalam penyidikan kasus penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT PBS, PT EIB, PT PKB, dan PT NPB.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Rangkaian penyidikan atas kasus faktur pajak fiktif atas beberapa wajib pajak yang sedang bergulir diharapkan dapat membongkar kasus dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Adapun proses penyelesaian penyidikan diharapkan dapat meningkatkan sinergi para aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi