KOTA BOGOR

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial HP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

HP diduga kuat melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT AMB yang merugikan penerimaan negara hingga Rp10,22 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bogor," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penerbitan faktur pajak fiktif oleh HP dilakukan bersama tersangka lainnya yakni ASH pada Desember 2019 hingga September 2020.

ASH sendiri tercatat sudah terlebih dahulu diserahkan ke Kejari Bogor pada Desember 2021 dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Akibat perbuatannya, HP diduga telah melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Sesuai dengan pasal tersebut, HP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Diserahkannya tersangka HP ke kejati diharapkan dapat mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara.

"Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," ujar Ismiransyah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik