KOTA BOGOR

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 18:00 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp10,2 Miliar Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial HP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

HP diduga kuat melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT AMB yang merugikan penerimaan negara hingga Rp10,22 miliar.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bogor," ujar Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penerbitan faktur pajak fiktif oleh HP dilakukan bersama tersangka lainnya yakni ASH pada Desember 2019 hingga September 2020.

ASH sendiri tercatat sudah terlebih dahulu diserahkan ke Kejari Bogor pada Desember 2021 dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Akibat perbuatannya, HP diduga telah melanggar Pasal 39A UU KUP yang melarang setiap orang untuk menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. Sesuai dengan pasal tersebut, HP terancam dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Diserahkannya tersangka HP ke kejati diharapkan dapat mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan penerimaan negara.

"Baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditindak sesuai ketentuan berlaku," ujar Ismiransyah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN