LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (5)

Terobosan dalam Mencegah Ketidakpatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 09:45 WIB
Terobosan dalam Mencegah Ketidakpatuhan Pajak

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian kelima dari laporannya:

Aktivitas penghindaran dan penggelapan pajak adalah pekerjaan rumah yang membuat pening otoritas pajak. Skema perencanaan pajak yang agresif tidak lagi mengenal batas-batas yurisdiksi, semakin kompleks, dan kerap sulit untuk dipatahkan.

Beberapa otoritas pajak semakin kreatif dan agresif untuk mencegah tergerusnya basis penerimaan pajak. Terlepas dari berbagai kelemahannya, berikut adalah beberapa tren kebijakan di negara lain yang dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:
Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Pengawasan dan benchmarking analysis

Pada umumnya, otoritas pajak memerlukan informasi mengenai jenis wajib pajak dan sektor yang berisiko untuk terjadinya ketidakpatuhan pajak. Di Hungaria, hal ini dilakukan dengan cara pengawasan dan pendampingan sejak perusahaan didirikan.

Perusahaan baru tersebut wajib untuk memberikan profil pajak dari setiap pimpinan atau pemegang sahamnya. Kinerja mereka juga diperbandingkan dengan suatu nilai acuan (benchmarking) yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Italia juga memiliki apa yang disebut studi acuan sektoral (Studi di Settore/SS). Ketentuan ini sebenarnya diperkenalkan pada tahun 1993, namun semakin relevan untuk kondisi di Italia dewasa ini. Berbeda dengan Hungaria, ketentuan ini ditujukan untuk wajib pajak kecil, yaitu sektor UMKM dan pekerja lepas.

SS sejatinya upaya untuk memeriksa sejauh mana wajib pajak tersebut memiliki pendapatan (gross income) sebanding dengan apa yang didapatkan oleh pihak lain dalam (sub)sektor tersebut. Pemerintah merilis suatu rentang pendapatan kotor yang diperbaharui selama 1-2 tahun sekali.

Melalui suatu perangkat lunak, wajib pajak dapat memeriksa apakah mereka telah masuk rentang tersebut atau tidak. Wajib pajak di luar rentang tersebut memiliki kesempatan untuk menjelaskan lebih detail kepada otoritas pajak, sebelum dilakukan koreksi.

Baca Juga:
Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Sistem ini sering disebut presumptive tax, atau dalam konteks transfer pricing disebut sebagai safe harbor. Walau sistem ini dianggap cukup berhasil, namun ada trade-off antara kesederhanaan dengan keadilan dan kepastian (memerlukan update studi secara terus menerus).

Kewajiban Pengungkapan

Ketentuan kewajiban pengungkapan (mandatory disclosure rule/MDR) merupakan salah satu ketentuan yang efektif dalam mencegah perencanaan pajak yang agresif. MDR mewajibkan baik wajib pajak dan/atau tax promotor, yaitu pendesain, pengelola, serta penjual perencanaan jasa, untuk mengungkapkan skema serta nilai jasa perencanaan pajak kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Berikut Bentuk-Bentuk Presumptive Tax di Berbagai Negara Versi OECD

Beberapa negara telah memiliki hal ini, seperti: Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Irlandia, dan sebagainya. Salah satu program MDR yang dirasa berhasil adalah Disclosure of Tax Avoidance Schemes (DOTAS) di Inggris.

DOTAS terutama berlaku untuk tax promotor, namun juga untuk wajib pajak jika tax promotor-nya berada di luar yurisdiksi. Mereka harus mengungkapkan skema perencanaan yang memberikan manfaat penghematan pajak.

Akan tetapi, upaya mendesain MDR harus dilakukan secara hati-hati. Setiap negara belum tentu memiliki definisi jelas mengenai apa yang disebut sebagai perencanaan pajak yang agresif, sehingga MDR bisa saja dirasa terlalu luas dan membebani wajib pajak. Hal serupa terjadi di Brazil, melalui Medida Provisoria, yang akhirnya dibatalkan oleh Kongres.

Baca Juga:
OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

Naming and Shaming

Ketersediaan peraturan pajak belum tentu dapat secara efektif mencegah ketidakpatuhan pajak. Oleh karena itu, publik di berbagai negara yang diwakili oleh LSM dan media, melakukan apa yang disebut sebagai naming and shaming.

Praktik ini dapat dilakukan melalui investigasi jurnalistik, riset, mengungkapkan temuan ke publik, hingga menuntut perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang indikasi ketidakpatuhan pajaknya. Secara tidak langsung, hal ini memberikan risiko reputasi dan menciptakan efek jera kepada perusahaan.

Lalu, bagaimana jika naming and shaming justru dilakukan oleh pemerintah? Sebagai contoh, mulai 2015 Kementerian Keuangan Brazil mempublikasikan daftar 500 wajib pajak ‘nakal’ di websitenya. Daftar tersebut mencakup wajib pajak individu maupun badan usaha. Walau efektif, praktik tersebut dirasa mencederai kepastian hukum, apalagi jika kasus pajak tersebut masih dalam proses sengketa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra