Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan. Bagi negara, insentif pajak hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendukung cashflow serta produktivitas perusahaan. Tak cuma itu, insentif pajak juga bertujuan menarik investor serta meningkatkan daya beli dan berjalannya ekonomi di masyarakat secara umum.
Selain untuk mendukung perekonomian negara, insentif pajak juga menjadi fasilitas yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pajak, baik dari segi jumlah pajak yang tertanggung, waktu pemenuhan kewajiban administratif pajak, dan lain sebagainya.
Sudah sepantasnya setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keuangan yang baik, termasuk manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan adalah bagian dari strategi manajemen bisnis untuk merencanakan, menyusun dan mengendalikan aspek-aspek perpajakan yang menguntungkan nilai bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan negara.
Perusahaan perlu memahami berbagai menu insentif serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan berbagai transaksi yang dilakukannya. Penting bagi perusahaan untuk mengetahui pengelolaan dalam pengaplikasian insentif-insentif tersebut agar dapat membuat berbagai keputusan strategis yang lebih baik. Harapannya, pemanfaatan fasilitas ini dapat mendorong geliat usaha melalui berbagai kemudahan di bidang pajak yang diberikan.
Lantas apa saja bentuk insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, khususnya bagi wajib pajak badan?
Terdapat 5 fasilitas pajak bagi wajib pajak badan terkait dengan pajak penghasilan (PPh), yaitu tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction kegiatan litbang, dan supertax deduction (vokasi). Insentif tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak badan dengan memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi, mengetahui tata cara mendapatkan insentif pajak dan memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur.
Untuk mengetahui praktik manajemen pajak dalam pemanfaatan menu insentif pajak, serta manajemen menghadapi pemeriksaan pajak, pada Selasa, 14 Maret 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Strategi Manajemen Pajak Perusahaan yang Optimal: Efisien secara Komersial, Patuh secara Pajak.
Webinar ini akan dibawakan oleh 2 expert DDTC, yakni Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Assistant Manager of DDTC Consulting Fakry.
Riyhan Juli Asyir merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.
Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.
Narasumber kedua, Fakry, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi konsultan pajak tingkat C. Fakry dalam kesehariannya menangani berbagai industri dalam pajak penghasilan.
Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Setiap peserta akan memperoleh e-materi dan e-sertifikat. Peserta juga memiliki kesempatan untuk memperdalam materi melalui sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.