DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB
Kenali Menu Insentif untuk Optimalisasi Pajak Melalui Webinar Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan. Bagi negara, insentif pajak hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendukung cashflow serta produktivitas perusahaan. Tak cuma itu, insentif pajak juga bertujuan menarik investor serta meningkatkan daya beli dan berjalannya ekonomi di masyarakat secara umum. 

Selain untuk mendukung perekonomian negara, insentif pajak juga menjadi fasilitas yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pajak, baik dari segi jumlah pajak yang tertanggung, waktu pemenuhan kewajiban administratif pajak, dan lain sebagainya. 

Sudah sepantasnya setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keuangan yang baik, termasuk manajemen perpajakan. Manajemen perpajakan adalah bagian dari strategi manajemen bisnis untuk merencanakan, menyusun dan mengendalikan aspek-aspek perpajakan yang menguntungkan nilai bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan negara.

Perusahaan perlu memahami berbagai menu insentif serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan berbagai transaksi yang dilakukannya. Penting bagi perusahaan untuk mengetahui pengelolaan dalam pengaplikasian insentif-insentif tersebut agar dapat membuat berbagai keputusan strategis yang lebih baik. Harapannya, pemanfaatan fasilitas ini dapat mendorong geliat usaha melalui berbagai kemudahan di bidang pajak yang diberikan. 

Lantas apa saja bentuk insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, khususnya bagi wajib pajak badan?

Terdapat 5 fasilitas pajak bagi wajib pajak badan terkait dengan pajak penghasilan (PPh),  yaitu tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction kegiatan litbang, dan supertax deduction (vokasi). Insentif tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak badan dengan memperhatikan kriteria yang harus dipenuhi, mengetahui tata cara mendapatkan insentif pajak dan memperhatikan beberapa ketentuan yang diatur.

Untuk mengetahui praktik manajemen pajak dalam pemanfaatan menu insentif pajak, serta manajemen menghadapi pemeriksaan pajak, pada Selasa, 14 Maret 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Strategi Manajemen Pajak Perusahaan yang Optimal: Efisien secara Komersial, Patuh secara Pajak.

Webinar ini akan dibawakan oleh 2 expert DDTC, yakni Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir dan Assistant Manager of DDTC Consulting Fakry.

Riyhan Juli Asyir merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.

Tak cuma itu, master thesis yang diperolehnya dari WU, Vienna, juga diterbitkan dalam buku Series on International Tax Law Volume 131 berjudul Justice, Equality, and Tax Law. Riyhan berkontribusi dengan tulisannya bertajuk Improving Justice and Equality through Improved Audit Procedures – The Case of Joint Tax Audits.

Narasumber kedua, Fakry, merupakan profesional DDTC yang juga telah bersertifikasi konsultan pajak tingkat C. Fakry dalam kesehariannya menangani berbagai industri dalam pajak penghasilan. 

Webinar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Setiap peserta akan memperoleh e-materi dan e-sertifikat. Peserta juga memiliki kesempatan untuk memperdalam materi melalui sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. 

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

academy.ddtc.co.id/seminar 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?