KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Zakat Belum Banyak Dimanfaatkan sebagai Pengurang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:01 WIB
Ternyata Zakat Belum Banyak Dimanfaatkan sebagai Pengurang Pajak

Paket sumbangan kebutuhan pokok bencana banjir dari Baznas DKI Jakarta. Ditjen Pajak menyebutkan insentif pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak belum banyak dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II Wahyu Santosa mengatakan wajib pajak orang pribadi belum banyak memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Hal itu tersebut berdasarkan data Baznas. Realisasi penerimaan Baznas pada 2018 mencapai Rp8,1 triliun dan dalam bentuk zakat Rp4,9 triliun. Pada tahun itu, terdapat 5 juta orang yang menjadi pembayar zakat melalui Baznas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Wajib pajak orang pribadi karyawan yang memanfaatkan zakat pada 2018 hanya 47.371. Jadi belum banyak yang melaporkan zakat dalam SPT sebagai pengurang penghasilan bruto. Dari 5 juta tadi hanya 47 ribuan yang memanfaatkan," katanya dalam Sosialisasi Baznas, Selasa (23/2/2021).

Wahyu menyatakan meskipun fasilitas belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak, tetapi ada tren peningkatan wajib pajak yang memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang beban pajak dalam SPT Tahunan.

Pada 2018, nilai insentif zakat yang dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp262 miliar. Jumlahnya kemudian naik menjadi Rp656 miliar pada laporan SPT tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, nilai zakat yang dicantumkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan relatif stabil dengan angka Rp24 miliar pada 2018 dan naik tipis menjadi Rp29 miliar pada 2019.

Nilai total insentif pajak yang dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi pada 2019 tercatat meningkat Rp399 miliar dari tahun sebelumnya atau tumbuh 139%.

Tren meningkatnya nilai insentif zakat itu diikuti dengan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas. Pada 2018, terdapat 47.371 wajib pajak orang pribadi karyawan yang memanfaatkan insentif zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jumlahnya naik menjadi 56.408 wajib pajak karyawan. Sedangkan wajib pajak nonkaryawan pada 2018 yang memanfaatkan fasilitas sebanyak 2.166 wajib pajak dan pada 2019 naik menjadi 2.469 wajib pajak.

"Kami berharap mampu memberikan pencerahan bagaimana zakat yang dibayar itu bisa menjadi pengurang, karena merupakan salah satu fasilitas dalam pajak penghasilan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 06:05 WIB

menurut saya hal tersebut terjadi karena masyarakat banyak yang berzakat namun tidak pada lembaga yang secara resmi dapat dijadikan pengurang penghitungan PPh

24 Februari 2021 | 00:34 WIB

sepertinya masyarakat masih banyak yg kurang tau ttg hal ini

23 Februari 2021 | 17:09 WIB

Hal ini mungkin terjadi karena masih rendahnya pengetahuan dan kemampuan WP dalam menghitung PPh mereka masing-masing sehingga perlu adanya sosialisasi lebih terkait hal ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra