TARIF PPN/GST

Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 14:39 WIB
Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana menaikkan tarif sekaligus memberlakukan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Perubahan kebijakan PPN ini juga sudah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam UU PPN, pemerintah sebenarnya juga mempunyai ruang penyesuaian tarif yang berlaku saat ini sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Lantas, bagaimana sebenarnya tren yang terjadi secara global? Jika melihat dalam konteks global, ternyata ada tren kenaikan tarif PPN/GST (goods and services tax) selama 10 tahun terakhir. Berdasarkan pada data IBFD Tax Research Platform, diketahui tren tarif PPN/GST selama 10 tahun terakhir (2010-2020) di 127 negara.

Sebagai informasi, data IBFD memuat tarif seluruh jenis pajak konsumsi baik di tingkat pusat maupun daerah, baik tarif standar maupun yang berlaku khusus. Namun, untuk melihat tren ini, hanya dipilih data tarif standar PPN/GST di tingkat pusat. Data tersebut kemudian dirata-rata secara sederhana.

Berdasarkan data tersebut, tarif rata-rata PPN/GST secara global naik dari 14,9% (16 negara) pada 2010 menjadi 15,4% (127 negara) pada 2020. Dengan demikian, ada kenaikan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,5 poin persentase dalam satu dekade terakhir. Tarif rata-rata tertinggi berada di kawasan Eropa. Berikut perinciannya.

  1. Kawasan Afrika. Kenaikan 0,5 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (32 negara) sebesar 14,8%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (33 negara) sebesar 15,3%.
  2. Kawasan Asia. Kenaikan 0,6 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (28 negara) sebesar 11,4%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (31 negara) sebesar 12,0%.
  3. Kawasan Amerika. Kenaikan 1,2 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (16 negara) sebesar 13,0%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (15 negara) sebesar 14,3%.
  4. Kawasan Eropa. Kenaikan 1,1 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (39 negara) sebesar 19,1%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (37 negara) sebesar 20,2%.
  5. Kawasan Oseania. Penurunan 0,9 poin persentase.
    Tarif rata-rata pada 2010 (11 negara) sebesar 11,5%.
    Tarif rata-rata pada 2020 (11 negara) sebesar 10,6%.

Dari data tersebut, kenaikan tarif rata-rata paling tinggi terjadi pada Kawasan Amerika sebesar 1,2 poin persentase. Di sisi lain, Kawasan Oseania justru mencatatkan penurunan tarif rata-rata PPN/GST sebesar 0,9 poin persentase. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?