HARI PRAMUKA

Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan seorang anggota Kontingen Jambore Pramuka Dunia asal Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews -- Hari Pramuka di Indonesia diperingati setiap 14 Agustus. Penetapan Hari Pramuka mengacu pada hari lahirnya Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia pada 62 tahun silam. Pramuka merupakan singkatan dari praja muda karana yang berarti manusia muda yang aktif berkarya.

Berbicara mengenai pramuka, ternyata pemerintah sempat memberikan insentif pajak untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka, berupa penangguhan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. Insentif ini mulanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 54/1990.

"Untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), … dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan [PPh] atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA," bunyi pertimbangan PP 54/1990, sebagaimana dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Kala itu, pemerintah sebenarnya mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

Namun, melalui PP 54/1990 pemerintah mengecualikan pemotongan pajak dan menangguhkan pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan terhadap sejumlah pihak. Pihak tersebut di antaranya adalah Gerakan Pramuka.

Selang setahun setelahnya, pemerintah mencabut PP 54/1990 dan menggantikannya dengan PP 74/1991. Kendati terjadi perubahan peraturan, pemerintah tetap menangguhkan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain itu, pemerintah juga mulai tidak mengenakan pajak atas bunga dari diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka. PP 74/1991 kemudian dicabut dan diganti dengan PP 51/1994.

Masih sama seperti sebelumnya, pemerintah tidak melakukan pemotongan pajak atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh oleh Gerakan Pramuka.

Pemerintah kemudian kembali menerbitkan ketentuan baru. Kali ini pemerintah mengeluarkan PP 131/2000 yang mencabut dan menggantikan PP 51/1994. Namun, pada PP 131/2000, pemerintah tidak lagi memberikan insentif pajak untuk Gerakan Pramuka.

Dengan berlakunya sejumlah beleid tentang insentif pajak sejak 1990 hingga 2000, pemerintah sempat tidak memotong PPh atas bunga dari deposito dan tabungan yang diterima Gerakan Pramuka selama kurang lebih 10 tahun. Pemberian insentif tersebut sempat diatur dalam PP 54/1990, PP 74/1991, dan PP 51/1994. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi