HARI GIZI NASIONAL 2024

Ternyata Pajak Punya Peran dalam Penuhi Gizi Masyarakat, Seperti Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:11 WIB
Ternyata Pajak Punya Peran dalam Penuhi Gizi Masyarakat, Seperti Apa?

Sejumlah kader ibu PKK Kelurahan melakukan edukasi demo masak di Dapur Gizi, Kelurahan Ratu Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap tahunnya, 25 Januari diperingati sebagai Hari Gizi Nasional (HGN). Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai HGN mengacu pada sejarah dimulainya pembentukan tenaga gizi di Tanah Air.

Pada 25 Januari 1951, Lembaga Makan Rakyat (LMR) mendirikan Sekolah Juru Penerang Makanan. Sejak kehadiran sekolah tersebut, pendidikan tenaga gizi terus berkembang pesat di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Tahun ini, HGN memasuki peringatan yang ke-64 dengan mengusung tema MP-ASI Kaya Protein Hewani Cegah Stunting. Peringatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun untuk memperoleh gizi seimbang, tubuh membutuhkan konsumsi berbagai kelompok makanan yang berbeda. Zat gizi yang dibutuhkan tubuh itu di antaranya protein, karbohidrat, dan lemak, yang bisa diperoleh beragam jenis makanan.

Bicara soal gizi, pajak secara tidak langsung turut andil dalam mendukung tersedianya makanan bergizi bagi masyarakat. Peranan pajak tersebut, di antaranya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.

Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok itu diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk pasal tersebut, barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam (baik beryodium maupun yang tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Selain fasilitas PPN atas barang kebutuhan pokok, penerimaan pajak tentu juga dialokasikan ke anggaran kesehatan serta anggaran pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan