ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Kelompok Ini Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan! Apa Kriterianya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ternyata Kelompok Ini Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan! Apa Kriterianya?

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Februari 2023, wajib pajak orang pribadi terus diingatkan untuk segera menjalankan kewajibannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 2 bulan, hingga batas akhirnya 31 Maret 2023.

Namun, ternyata ada kelompok wajib pajak yang diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunannya. Tentu saja, ada kriteria yang harus dipenuhi. Apa saja?

"Boleh enggak sih, enggak lapor SPT? Jangan kaget dengan jawabannya, ternyata boleh! Dibolehkan tidak lapor SPT bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan namun masih di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)," ungkap Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya, dikutip Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tidak cukup sampai di situ, wajib pajak yang termasuk dalam golongan tersebut boleh tidak melaporkan SPT Tahunan dengan syarat mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya. Permohonan NPWP NE bisa diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Soal mekanisme pengajuan NPWP NE, baca artikel 'Prosedur Pengajuan Wajib Pajak Nonefektif'.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021. Beleid tersebut menyebutkan ada 2 jenis wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP.

Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta.

Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%