INSENTIF FISKAL

Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 18:35 WIB
Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi diharapkan dapat mengurangi mismatch antara kebutuhan tenaga kerja (demand) dengan kompetensi tenaga kerja Indonesia (supply).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, demand-supply gap menjadi penyebab utama tidak terserapnya lulusan sekolah atau perguruan tinggi.

“Kompetensi lulusan dinilai kurang bisa memenuhi kebutuhan industri sehingga perlu peran dunia usaha dalam memperkecil gap,” ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pengurangan biaya paling tinggi 200% diharapkan mampu mendorong peningkatan keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan dunia usaha. Apalagi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.10/2019, pemerintah telah menatapkan ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif.

Sementara itu, insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dengan tambahan pengurangan biaya paling tinggi 300% diharapkan dapat mendorong kegiatan research and development (R&D) di Tanah Air.

Berdasarkan data World Development Indicators (WDI), R&D expenditure to GDP ratio pada 2018 sebesar 0,24%. Berdasarkan data Global R&D Survey 2018, rasionya sebesar 0,3%. Jumlah peneliti Indonesia per 1 juta penduduk kurang dari 100 orang.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Angka ini relatif kecil apabila dibandingkan Top-40 negara-negara di dunia berdasarkan Global R&D Survey,” imbuh Suahasil.

Sampai saat ini fasilitas yang masih dipakai adalah untuk kegiatan vokasi. Menurutnya, hal ini sangat wajar karena pada prinsipnya perusahaaan secara umum memiliki program pengembangan pegawai dalam perusahaan.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan membutuhkan investasi besar dan rencana jangka panjang. Di sisi lain, regulasi turunan berupa peraturan menteri keuangan untuk super tax deduction litbang juga sedang dalam proses penyusunan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Namun demikian, lagi-lagi, super deduction bukanlah satu-satunya program untuk peningkatan kualitas SDM. Pemerintah menggunakan instrumen fiskal lain dalam mengakselerasi hal tersebut,” katanya.

Simak wawancara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?