INSENTIF FISKAL

Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 18:35 WIB
Ternyata Ini Harapan Pemerintah di Balik Insentif Pajak Vokasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi diharapkan dapat mengurangi mismatch antara kebutuhan tenaga kerja (demand) dengan kompetensi tenaga kerja Indonesia (supply).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, demand-supply gap menjadi penyebab utama tidak terserapnya lulusan sekolah atau perguruan tinggi.

“Kompetensi lulusan dinilai kurang bisa memenuhi kebutuhan industri sehingga perlu peran dunia usaha dalam memperkecil gap,” ujarnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pengurangan biaya paling tinggi 200% diharapkan mampu mendorong peningkatan keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan dunia usaha. Apalagi, dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.10/2019, pemerintah telah menatapkan ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif.

Sementara itu, insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dengan tambahan pengurangan biaya paling tinggi 300% diharapkan dapat mendorong kegiatan research and development (R&D) di Tanah Air.

Berdasarkan data World Development Indicators (WDI), R&D expenditure to GDP ratio pada 2018 sebesar 0,24%. Berdasarkan data Global R&D Survey 2018, rasionya sebesar 0,3%. Jumlah peneliti Indonesia per 1 juta penduduk kurang dari 100 orang.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

“Angka ini relatif kecil apabila dibandingkan Top-40 negara-negara di dunia berdasarkan Global R&D Survey,” imbuh Suahasil.

Sampai saat ini fasilitas yang masih dipakai adalah untuk kegiatan vokasi. Menurutnya, hal ini sangat wajar karena pada prinsipnya perusahaaan secara umum memiliki program pengembangan pegawai dalam perusahaan.

Sementara, kegiatan penelitian dan pengembangan membutuhkan investasi besar dan rencana jangka panjang. Di sisi lain, regulasi turunan berupa peraturan menteri keuangan untuk super tax deduction litbang juga sedang dalam proses penyusunan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

“Namun demikian, lagi-lagi, super deduction bukanlah satu-satunya program untuk peningkatan kualitas SDM. Pemerintah menggunakan instrumen fiskal lain dalam mengakselerasi hal tersebut,” katanya.

Simak wawancara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global