PERTUMBUHAN EKONOMI

Ternyata Industri Pengolahan Sumbang Kontraksi Terdalam PDB

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 14:11 WIB
Ternyata Industri Pengolahan Sumbang Kontraksi Terdalam PDB

Kepala BPS Suhariyanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2020 minus 3,49% (yoy). Dari sisi lapangan usaha, industri pengolahan menjadi sumber terbesar penyebab kontraksi tersebut.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan sektor usaha industri pengolahan pada kuartal III/2020 mengalami kontraksi 4,31%, lebih baik dibandingkan dengan capaian pada kuartal sebelumnya yang minus 6,19%.

Meski demikian, sektor usaha tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam struktur produk domestik bruto (PDB), yakni 19,86%. Dengan demikian, industri pengolahan menjadi sumber terbesar pula terhadap kontraksi ekonomi.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

"Sumber pertumbuhan ekonomi triwulan III/2020 ini kalau kita lihat berdasarkan lapangan usaha, sumber kontraksi terdalam dipicu industri pengolahan yang menyumbang minus 0,89%," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/11/2020).

Suhariyanto mengatakan secara umum sektor usaha yang mengalami kontraksi terdalam adalah transportasi dan pergudangan, yakni 15,61%. Namun, performa itu lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yang minus 30,8%. Sektor usaha ini menjadi punyumbang terbesar kedua dalam kontraksi ekonomi, yakni 0,7%.

Berdasarkan subsektornya, penurunan terjadi pada angkutan udara, yakni minus 63,82%. Sementara angkutan rel masih mengalami kontraksi 51,11%. Menurut Suhariyanto, banyak masyarakat belum merasa nyaman dan aman untuk bepergian jauh sehingga sektor transportasi masih terganggu.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Penyumbang kontraksi terbesar ketiga adalah sektor usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Sektor usaha tersebut mengalami kontraksi 5,03% pada kuartal III/2020, lebih kecil dibandingkan kuartal sebelumnya 6,19%. Dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 12,83%, perdagangan menyumbang minus 0,66%.

Adapun pada sektor usaha konstruksi tumbuh minus 4,52%. Dengan struktur terhadap PDB, lapangan usaha tersebut menyumbang 10,60%. Sektor usaha kontruksi menyumbang minus 0,45% dari total kontraksi ekonomi pada kuartal III/2020.

Suhariyanto menyebut sebetulnya ada beberapa sektor usaha yang masih mampu tumbuh positif pada, yakni perikanan, kehutanan, dan perikanan yang tumbuh 2,15%, informasi dan komunikasi tumbuh 10,61%, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial tumbuh 15,33%.

Namun, pertumbuhan sektor-sektor tesebut belum mampu mendorong ekonomi tumbuh positif karena proporsi strukturnya terhadap PDB kecil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan