KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB
Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Ilustrasi.

MIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua memperbarui data pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mimika Hendrik Setitit mengatakan pemutakhiran perlu dilakukan mengingat masih ada banyak objek PBB yang belum terdata.

"Yang kami mutakhirkan ada sekitar 1.000 lebih, hampir 2.000 objek pajak PBB di wilayah Kamoro Jaya," ujar Hendrik, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemutakhiran diprioritaskan di daerah perkotaan. Pasalnya, data objek PBB di perkotaan sering kali berubah akibat proses jual beli ataupun perubahan status kepemilikan tanah.

"Kebanyakan yang terjadi masyarakat tidak melapor jika ada perubahan objek pajak," ujar Hendrik seperti dilansir seputarpapua.com.

Hasil pemutakhiran data akan dimasukkan ke dalam sistem dan akan menjadi landasan bagi Bapenda Kabupaten Mimika ketika menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemutakhiran data mampu menambah PAD mengingat dalam proses tersebut Bapenda Kabupaten Mimika berhasil mengidentifikasi objek baru yang sebelumnya tidak terpungut pajak.

Misal, objek PBB yang awalnya terdaftar sebagai tanah kosong ternyata telah didirikan bangunan ketika otoritas melakukan pendataan.

"Itu kan menambah objek lagi, dengan adanya penambahan ini artinya potensi kita ini bertambah juga, akhirnya target tahun depan bisa bertambah pula," ujar Hendrik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN