KABUPATEN MIMIKA

Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB
Ternyata Banyak Belum Terdata, Pemda Mutakhirkan Data Objek PBB

Ilustrasi.

MIMIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua memperbarui data pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mimika Hendrik Setitit mengatakan pemutakhiran perlu dilakukan mengingat masih ada banyak objek PBB yang belum terdata.

"Yang kami mutakhirkan ada sekitar 1.000 lebih, hampir 2.000 objek pajak PBB di wilayah Kamoro Jaya," ujar Hendrik, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pemutakhiran diprioritaskan di daerah perkotaan. Pasalnya, data objek PBB di perkotaan sering kali berubah akibat proses jual beli ataupun perubahan status kepemilikan tanah.

"Kebanyakan yang terjadi masyarakat tidak melapor jika ada perubahan objek pajak," ujar Hendrik seperti dilansir seputarpapua.com.

Hasil pemutakhiran data akan dimasukkan ke dalam sistem dan akan menjadi landasan bagi Bapenda Kabupaten Mimika ketika menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada tahun depan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutakhiran data mampu menambah PAD mengingat dalam proses tersebut Bapenda Kabupaten Mimika berhasil mengidentifikasi objek baru yang sebelumnya tidak terpungut pajak.

Misal, objek PBB yang awalnya terdaftar sebagai tanah kosong ternyata telah didirikan bangunan ketika otoritas melakukan pendataan.

"Itu kan menambah objek lagi, dengan adanya penambahan ini artinya potensi kita ini bertambah juga, akhirnya target tahun depan bisa bertambah pula," ujar Hendrik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP