KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 05 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Rama Daneshwara dengan paparan tentang paper yang disusunnya.

JAKARTA, DDTCNews - Riset menunjukkan ada sedikitnya 5 faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Kelima faktor tersebut adalah kepercayaan terhadap pemerintah, kepercayaan terhadap otoritas pajak, nasionalisme, probabilitas untuk dilakukan pemeriksaan atas pajak yang kurang dibayar, dan beratnya hukuman.

Dalam paper bertajuk Determinants Of Tax Morale (Empirical Study On MSME In Java) yang dipresentasikan dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022), penulis paper Rama Daneshwara mengatakan wajib pajak yang percaya pada pemerintahan memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

"Hasil ini didukung oleh slippery slope theory yang mengasumsikan kepercayaan terhadap pemerintah akan membuat pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perpajakan," ujar Rama, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kepercayaan terhadap otoritas pajak juga memiliki pengaruh positif terhadap moral pajak. Bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak telah melaksanakan tugasnya secara adil, pelaku usaha tersebut cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi.

Sebaliknya, bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan korup, moral pajak pelaku UMKM akan tergerus dan akan menjadi justifikasi untuk melakukan pengelakan pajak.

"Sejalan dengan slippery slope theory, kepercayaan akan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Rama.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib pajak dengan nasionalisme tinggi juga cenderung memiliki moral pajak yang tinggi. Rasa bangga dalam menjadi warga negara akan memotivasi UMKM berkontribusi lebih kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selanjutnya, tingginya probabilitas untuk diperiksa oleh otoritas atas pajak yang kurang dibayar juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

"Bila kemungkinan seseorang untuk diperiksa akibat kekurangan pembayaran pajak cenderung tinggi, pelaku UMKM akan memilih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Rama.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Terakhir, beratnya sanksi atas ketidakpatuhan pajak juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

Berkaca pada hasil ini, penulis pun merekomendasikan kepada DJP untuk meningkatkan audit coverage ratio (ACR), memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meningkatkan citra otoritas pajak di tengah masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra