KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 05 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Rama Daneshwara dengan paparan tentang paper yang disusunnya.

JAKARTA, DDTCNews - Riset menunjukkan ada sedikitnya 5 faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Kelima faktor tersebut adalah kepercayaan terhadap pemerintah, kepercayaan terhadap otoritas pajak, nasionalisme, probabilitas untuk dilakukan pemeriksaan atas pajak yang kurang dibayar, dan beratnya hukuman.

Dalam paper bertajuk Determinants Of Tax Morale (Empirical Study On MSME In Java) yang dipresentasikan dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022), penulis paper Rama Daneshwara mengatakan wajib pajak yang percaya pada pemerintahan memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

"Hasil ini didukung oleh slippery slope theory yang mengasumsikan kepercayaan terhadap pemerintah akan membuat pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perpajakan," ujar Rama, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kepercayaan terhadap otoritas pajak juga memiliki pengaruh positif terhadap moral pajak. Bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak telah melaksanakan tugasnya secara adil, pelaku usaha tersebut cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi.

Sebaliknya, bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan korup, moral pajak pelaku UMKM akan tergerus dan akan menjadi justifikasi untuk melakukan pengelakan pajak.

"Sejalan dengan slippery slope theory, kepercayaan akan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Rama.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Wajib pajak dengan nasionalisme tinggi juga cenderung memiliki moral pajak yang tinggi. Rasa bangga dalam menjadi warga negara akan memotivasi UMKM berkontribusi lebih kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selanjutnya, tingginya probabilitas untuk diperiksa oleh otoritas atas pajak yang kurang dibayar juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

"Bila kemungkinan seseorang untuk diperiksa akibat kekurangan pembayaran pajak cenderung tinggi, pelaku UMKM akan memilih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Rama.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Terakhir, beratnya sanksi atas ketidakpatuhan pajak juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

Berkaca pada hasil ini, penulis pun merekomendasikan kepada DJP untuk meningkatkan audit coverage ratio (ACR), memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meningkatkan citra otoritas pajak di tengah masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN