KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Senin, 05 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Rama Daneshwara dengan paparan tentang paper yang disusunnya.

JAKARTA, DDTCNews - Riset menunjukkan ada sedikitnya 5 faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Kelima faktor tersebut adalah kepercayaan terhadap pemerintah, kepercayaan terhadap otoritas pajak, nasionalisme, probabilitas untuk dilakukan pemeriksaan atas pajak yang kurang dibayar, dan beratnya hukuman.

Dalam paper bertajuk Determinants Of Tax Morale (Empirical Study On MSME In Java) yang dipresentasikan dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022), penulis paper Rama Daneshwara mengatakan wajib pajak yang percaya pada pemerintahan memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

"Hasil ini didukung oleh slippery slope theory yang mengasumsikan kepercayaan terhadap pemerintah akan membuat pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perpajakan," ujar Rama, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Kepercayaan terhadap otoritas pajak juga memiliki pengaruh positif terhadap moral pajak. Bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak telah melaksanakan tugasnya secara adil, pelaku usaha tersebut cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi.

Sebaliknya, bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan korup, moral pajak pelaku UMKM akan tergerus dan akan menjadi justifikasi untuk melakukan pengelakan pajak.

"Sejalan dengan slippery slope theory, kepercayaan akan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Rama.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Wajib pajak dengan nasionalisme tinggi juga cenderung memiliki moral pajak yang tinggi. Rasa bangga dalam menjadi warga negara akan memotivasi UMKM berkontribusi lebih kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selanjutnya, tingginya probabilitas untuk diperiksa oleh otoritas atas pajak yang kurang dibayar juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

"Bila kemungkinan seseorang untuk diperiksa akibat kekurangan pembayaran pajak cenderung tinggi, pelaku UMKM akan memilih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Rama.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Terakhir, beratnya sanksi atas ketidakpatuhan pajak juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

Berkaca pada hasil ini, penulis pun merekomendasikan kepada DJP untuk meningkatkan audit coverage ratio (ACR), memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meningkatkan citra otoritas pajak di tengah masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha