SE-30/2020

Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 10:00 WIB
Termasuk untuk Pelaju, Ini Ketentuan Perjalanan Dinas & Nondinas DJP

Ilustrasi. Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (25/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan pemberlakuan kembali kebijakan bekerja dari kantor untuk sebagian pegawai mulai 2 Juni 2020, Dirjen Pajak memberikan ketentuan bagi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administatif di seluruh Indonesia.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor (Work from Office) dan Bekerja dari Rumah (Work from Home) dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia untuk keperluan kedinasan atau nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, diatur dengan ketentuan,” demikian penggalan salah satu materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setidaknya ada 6 ketentuan terkait perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh Indonesia tersebut. Pertama, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh pihak yang berwenang.

Kedua, untuk keperluan kedinasan, pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satuan kerja/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat tugas/surat perintah secara selektif dengan memperhatikan efisiensi, akuntabilitas, dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, untuk keperluan nonkedinasan yang mendesak/terpaksa, pegawai harus mengajukan izin kepada Dirjen Pajak. Pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal menerbitkan surat keterangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, kondisi mendesak/terpaksa merupakan situasi yang mengacu pada kondisi apabila pegawai tidak melakukan hal tersebut maka dapat mengancam kesehatan dan keselamatan baik dirinya dan/atau keluarganya.

“Atau kondisi yang berkaitan dengan meninggalnya salah satu keluarga inti (ibu, bapak, suami atau isteri, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai,” demikian ketentuan dalam SE tersebut.

Kelima, untuk pegawai komuter (pelaju), pimpinan unit eselon II/setingkat untuk kantor pusat atau pimpinan satker/kepala kantor untuk kantor vertikal dapat menerbitkan surat keterangan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang.

Keenam, bagi pegawai yang baru kembali dari perjalanan ke negara/daerah terjangkit Covid-19 diwajibkan melakukan karantina mandiri, pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul, dan pengukuran suhu dua kali sehari selama 14 hari. Selama karantina mandiri pegawai diberikan penugasan bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Mulai 2 Juni 2020, Sebagian Pegawai DJP Kembali Bekerja dari Kantor’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak