KEM-PPKF 2022

Termasuk Peningkatan Tax Ratio, Ini Tantangan Bidang Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:10 WIB
Termasuk Peningkatan Tax Ratio, Ini Tantangan Bidang Penerimaan Negara

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 tantangan di bidang penerimaan negara yang harus dihadapi pemerintah pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan tantangan itu adalah menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax ratio) serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi (tax buoyancy) ke atas 1%. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan berbasis sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital.

"Dari sisi tax, kami akan melihat dari sisi revenue, yaitu tax ratio dan basis pajaknya. Ini akan terus ditingkatkan dan dilihat secara detail," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus melakukan reformasi struktural pada 2022. Pada periode tersebut, terdapat 4 klaster tantangan yang harus diselesaikan, yakni peningkatan penerimaan negara, meningkatkan ruang fiskal, mengendalikan risiko fiskal, serta konsolidasi fiskal.

Khusus di bidang perpajakan, Sri Mulyani akan terus melaksanakan reformasi untuk mendukung arah pemulihan ekonomi nasional pada 2022. Menurutnya, sistem perpajakan akan didorong agar makin sehat, adil, dan kompetitif.

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah berencana untuk memperluas basis pajak, sekaligus menyesuaikan sistem pajak Indonesia agar sesuai dengan tren yang terjadi secara global. "Tata kelola dan IT juga kami perbaiki," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada isu peningkatan ruang fiskal, pemerintah memiliki tantangan tentang risiko penerimaan yang masih rendah, belanja operasional yang besar, serta mandatory spending yang cukup besar.

Sementara itu, pada isu pengendalian risiko fiskal, terdapat 3 tantangan. Ketiga tantangan ini antara lain defisit keseimbangan primer yang melebar, defisit APBN masih besar, serta rasio utang terhadap PDB yang meningkat.

Adapun pada isu konsolidasi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan untuk mengembalikan defisit APBN maksimum 3% terhadap PDB pada 2023. Pemerintah juga harus menjaga level belanja untuk operasional pemerintah dan mendorong perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?