KEM-PPKF 2022

Termasuk Peningkatan Tax Ratio, Ini Tantangan Bidang Penerimaan Negara

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:10 WIB
Termasuk Peningkatan Tax Ratio, Ini Tantangan Bidang Penerimaan Negara

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 tantangan di bidang penerimaan negara yang harus dihadapi pemerintah pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan tantangan itu adalah menaikkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) (tax ratio) serta elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi (tax buoyancy) ke atas 1%. Pemerintah juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan berbasis sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital.

"Dari sisi tax, kami akan melihat dari sisi revenue, yaitu tax ratio dan basis pajaknya. Ini akan terus ditingkatkan dan dilihat secara detail," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus melakukan reformasi struktural pada 2022. Pada periode tersebut, terdapat 4 klaster tantangan yang harus diselesaikan, yakni peningkatan penerimaan negara, meningkatkan ruang fiskal, mengendalikan risiko fiskal, serta konsolidasi fiskal.

Khusus di bidang perpajakan, Sri Mulyani akan terus melaksanakan reformasi untuk mendukung arah pemulihan ekonomi nasional pada 2022. Menurutnya, sistem perpajakan akan didorong agar makin sehat, adil, dan kompetitif.

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah berencana untuk memperluas basis pajak, sekaligus menyesuaikan sistem pajak Indonesia agar sesuai dengan tren yang terjadi secara global. "Tata kelola dan IT juga kami perbaiki," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada isu peningkatan ruang fiskal, pemerintah memiliki tantangan tentang risiko penerimaan yang masih rendah, belanja operasional yang besar, serta mandatory spending yang cukup besar.

Sementara itu, pada isu pengendalian risiko fiskal, terdapat 3 tantangan. Ketiga tantangan ini antara lain defisit keseimbangan primer yang melebar, defisit APBN masih besar, serta rasio utang terhadap PDB yang meningkat.

Adapun pada isu konsolidasi fiskal, pemerintah menghadapi tantangan untuk mengembalikan defisit APBN maksimum 3% terhadap PDB pada 2023. Pemerintah juga harus menjaga level belanja untuk operasional pemerintah dan mendorong perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN