ADMINISTRASI PAJAK

Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 10:12 WIB
Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, implementasi penggunaan e-Faktur 3.0 masih dilakukan secara bertahap. Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang sudah terlanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 tapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna?

Terkait dengan permasalahan ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-Faktur 3.0 itu tetap bisa digunakan. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menggunakan sejumlah fitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Seperti diketahui, dalam aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.

Dengan adanya fitur tambahan dalam ‍aplikasi e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur. Simak pula artikel ‘Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0’.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” imbuh DJP.

Sebagai informasi kembali, mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 12:06 WIB

yang nasional itu untuk masa sept or okt? thx

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan