APARATUR SIPIL NEGARA

Terkendala NIK dan KK Saat Daftar Sekolah Kedinasan, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 15:30 WIB
Terkendala NIK dan KK Saat Daftar Sekolah Kedinasan, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan solusi bagi calon pendaftar sekolah kedinasan pada tahun ini jika menghadapi kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.

Saat mendaftarkan diri dalam sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.

Calon pelamar juga diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan calon pelamar kerap mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin (12/4/2021).

Apabila terjadi kendala tersebut, lanjut Teguh, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar juga dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui alamat e-mail [email protected].

“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” jelas Teguh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan