BERITA PAJAK HARI INI

Terkendala Kode Verifikasi, Mention Kring Pajak atau Coba Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 08:04 WIB
Terkendala Kode Verifikasi, Mention Kring Pajak atau Coba Langkah Ini

Tampilan laman untuk pengambilan kode verifikasi sebelum SPT dikirim. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, jika menemui hambatan permintaan kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” tulis Kring Pajak dalam unggahannya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Selain mengenai permintaan kode verifikasi terkait proses pelaporan SPT tahunan, ada pula bahasan tentang pernyataan resmi terkait dengan terbitnya PMK 239/2020 yang memuat fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Cek Folder Spam

Sebelum me-mention Kring Pajak melalui Twitter, wajib pajak yang menemui kendala permintaan kode verifikasi saat menyampaikan SPT tahunan bisa mencoba beberapa langkah. Pertama, wajib pajak perlu memastikan membuka email yang sesuai dengan email yang terdaftar di DJP Online.

Kedua, wajib pajak bisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder inbox pada email tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiga, wajib pajak bisa melakukan clear cookies and cache pada browser. Keempat, wajib pajak bisa menggunakan new incognito window (pada Chrome) atau new private window (pada Mozilla Firefox).

Kelima, wajib pajak bisa mengganti browser yang digunakan. Keenam, wajib pajak dapat membuka dari komputer atau laptop lain. Ketujuh, wajib pajak bisa mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda. Kedelapan, wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang digunakan stabil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Kemudian silakan coba login dan kirim kode verifikasi kembali ya,” imbuh Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews)

  • SMS OTP

Jika terkendala lewat email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan SPT tahunan dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS). Saat ini, fitur SMS OTP dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL.

“Apabila mengirim kode verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP masih memiliki pulsa yang mencukupi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. Simak artikel ‘Kode Verifikasi e-Filing Tak Kunjung Masuk Email? Coba Pakai SMS OTP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak

Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diperpanjang. Insentif dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Insentif PPh Pasal 22 Impor

Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DDTCNews)

  • Rasio Perpajakan

Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaian ini tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.

Pemerintah menyatakan target itu dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Kendati turun tipis, target rasio perpajakan itu tetap lebih tinggi dibandingkan kinerja 2020 yang diestimasi sebesar 8% terhadap PDB. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 10:24 WIB

Cara ambil form 111A2 dari SPT yg sudah dilaporkan via efaktur 3.0 gimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?