ADMINISTRASI PAJAK

Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 10:30 WIB
Terima Whatsapp yang Sampaikan Tunggakan Pajak, WP Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki wewenang untuk mengirimkan pesan imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi pajak terutangnya. Salah satu media komunikasi yang dimanfaatkan kantor pajak adalah layanan Whatsapp.

Namun, wajib pajak tetap perlu berhati-hati ketika mendapatkan pesan masuk dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan kantor pajak. Yang terpenting, wajib pajak perlu mengecek apakah nomor pengirim adalah nomor resmi dari KPP terdaftar. Hal ini untuk mengantisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak.

"Silakan dikonfirmasi ke KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat di pajak.go.id/id/unit-kerja," tulis contact center DJP Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Dalam mengirimkan pesan imbauan, KPP akan mengacu pada dasar tunggakan seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan/atau surat teguran. Karenanya, wajib pajak perlu memastikan apakah dasar tunggakan tersebut memang sudah terbit atau belum.

"Pembayaran tunggakan dapat dibayarkan apabila sudah diterbitkan STP/SKP dari KPP sebagai dasar atas tunggakan tersebut," cuit KPP lagi.

Perlu diketahui, STP bisa dikirim kepada wajib pajak melalui sejumlah media, yakni secara langsung, melalui pos, melalui jasa ekspedisi, atau secara elektronik.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar pada jam operasional, yakni pada Senin – Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00.

Nantinya, KPP akan membantu pembuatan kode billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking atau marketplace.

Pengiriman imbauan pelunasan pajak terutang melalui Whatsapp diharapkan mempercepat penyampaian informasi perpajakan. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.

Jangan lupa juga, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan