Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki wewenang untuk mengirimkan pesan imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi pajak terutangnya. Salah satu media komunikasi yang dimanfaatkan kantor pajak adalah layanan Whatsapp.
Namun, wajib pajak tetap perlu berhati-hati ketika mendapatkan pesan masuk dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan kantor pajak. Yang terpenting, wajib pajak perlu mengecek apakah nomor pengirim adalah nomor resmi dari KPP terdaftar. Hal ini untuk mengantisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak.
"Silakan dikonfirmasi ke KPP terdaftar. Informasi kontak KPP bisa dilihat di pajak.go.id/id/unit-kerja," tulis contact center DJP Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (6/6/2023).
Dalam mengirimkan pesan imbauan, KPP akan mengacu pada dasar tunggakan seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan/atau surat teguran. Karenanya, wajib pajak perlu memastikan apakah dasar tunggakan tersebut memang sudah terbit atau belum.
"Pembayaran tunggakan dapat dibayarkan apabila sudah diterbitkan STP/SKP dari KPP sebagai dasar atas tunggakan tersebut," cuit KPP lagi.
Perlu diketahui, STP bisa dikirim kepada wajib pajak melalui sejumlah media, yakni secara langsung, melalui pos, melalui jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar pada jam operasional, yakni pada Senin – Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00.
Nantinya, KPP akan membantu pembuatan kode billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking atau marketplace.
Pengiriman imbauan pelunasan pajak terutang melalui Whatsapp diharapkan mempercepat penyampaian informasi perpajakan. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.
Jangan lupa juga, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.